Pakar Ungkap Potensi Bahaya Vonis Penjara Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Rabu, 12 Januari 2022 09:08 WIB

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap adanya potensi bahaya dalam vonis penjara satu tahun terhadap selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alih-alih mendapatkan hukuman rehabilitasi.

Menurut Reza, artis Nia Ramadhani dan Ardi merupakan pemakai narkotika yang berada di level awal. Rehabilitasi dibutuhkan keduanya agar tidak melanjutkan pemakaian narkotika ke level selanjutnya.

"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," ujar Reza kepada Tempo, Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Nia dan Ardi belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu karena tidak dapat menunjukkan fakta mereka menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

Reza menilai perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pecandu dan bukan pecandu. Ia mengatakan seharusnya hakim melihat kasus pecandu sebagai kontinum atau rangkaian. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu.

Advertising
Advertising

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam," kata Reza.

Dengan melihatnya sebagai kontinum, Reza mengatakan semua pihak bakal paham bahwa rehabilitasi dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya.

"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ujar Reza.

Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara pada sidang kemarin. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba. Mereka juga tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.

Hakim menyebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya memakai narkoba secara sadar dan sengaja. "Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara," ucap hakim.

Baca juga: Alasan Hakim Hukum Nia Ramadhani Satu Tahun Penjara, Bukan Rehabilitasi

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

5 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

9 hari lalu

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

14 hari lalu

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

37 hari lalu

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

38 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

6 Cara Praktis untuk Mencegah Kuku Cantengan Seperti Dialami Nia Ramadhani

44 hari lalu

6 Cara Praktis untuk Mencegah Kuku Cantengan Seperti Dialami Nia Ramadhani

Nia Ramadhani cantengan hingga kuku jempol kaki kirinya harus diambil. Bagaimana mencegah agar tak fatal seperti itu?

Baca Selengkapnya

Nia Ramadhani Masuk UGD karena Cantengan, Ini Penyebab dan Bahaya Kuku Kaki Cantengan

44 hari lalu

Nia Ramadhani Masuk UGD karena Cantengan, Ini Penyebab dan Bahaya Kuku Kaki Cantengan

Kuku jempol kaki kiri Nia Ramadhani harus dicabut karena alami cantengan. Apa penyebab dan bahaya kuku kaki cantengan?

Baca Selengkapnya