Vonis Bruder Angelo Ditunda, Hakim: Kami Belum Rampung Musyawarah

Kamis, 13 Januari 2022 15:40 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Lukas Lucky alias Bruder Angelo pada hari ini.

“Agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah. Karena dua minggu ini kami banyak putusan dan agenda lain,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil saat memimpin jalannya sidang, Kamis, 13 Januari 2022.

Fadil mengatakan, hakim meminta waktu satu minggu lagi untuk pembacaan putusan yaitu pada Kamis, 20 Januari 2022. "Jam 9 sudah di sini," kata dia sambil memohon maaf sekali lagi.

Sebelumnya dijadwalkan sidang vonis untuk Bruder Angelo dilaksanakan pada hari ini, Kamis 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafrianto mengatakan, pihaknya berharap vonis yang diberikan Majelis Hakim dapat sesuai dengan atau lebih dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

“Harapan kami sebagai penuntut umum tentu apa yang kami tuntut, semoga putusannya minimal ya sama dengan tuntutan kita,” kata Arief.

Sebagai informasi, peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.

Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pada September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Hingga kini peristiwa tersebut tengah disidangkan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp. 100juta atau subsider 3 bulan kurungan. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Baca juga: Agenda Sidang Perkara Kekerasan Seksual Bruder Angelo Hari Ini

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ajak Anak Panti Asuhan Belanja Baju Lebaran ke Mall

23 hari lalu

Jokowi Ajak Anak Panti Asuhan Belanja Baju Lebaran ke Mall

Presiden Jokowi membelikan total 40 anak panti asuhan baju lebaran.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Film Horor The First Omen, Lebih Seram Mana Dibandingkan The Omen 1976?

24 hari lalu

Serba-serbi Film Horor The First Omen, Lebih Seram Mana Dibandingkan The Omen 1976?

Film horor The First Omen telah tayang di bioskop, mengulang kengerian di film The Omen 1976. Lebih horor mana?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya