Pembangunan Apartemen 45 Antasari Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali

Rabu, 19 Januari 2022 15:04 WIB

Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar. Mereka merasa dirugikan akibat pengembang tidak menyelesaikan pembangunan apartemen hingga saat ini.

Menurut para korban, pihak pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) menjanjikan apartemen yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan, akan rampung pada Oktober 2017. Namun hingga kini apartemen itu masih berupa basement lima lantai.

Potensi total kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp591,9 miliar, yang berasal dari seluruh pembayaran yang sudah diberikan oleh 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS.

Ratusan pembeli apartemen yang menolak perjanjian damai dari PT PDS menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Eko Aji Saputra. Eko, yang bukan pembeli apartemen, mengaku PT PDS memiliki utang dengan menyertakan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.

“Pengembang Apartemen 45 Antasari tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Sampai saat ini, PT PDS tidak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lain yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Intisari,” kata Benyamin Wijaya, salah satu pembeli yang mewakili paguyuban Apartemen 45 Antasari, kepada wartawan di Jakarta, 19 Januari 2022.

Selanjutnya proses PKPU PT PDS yang berakhir pailit menghasilkan perjanjian damai...

<!--more-->

Lebih lanjut, pembeli lain bernama Tjahyono Firmansyah, mengatakan proses PKPU PT PDS yang berakhir pailit menghasilkan perjanjian damai yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Advertising
Advertising

“Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi, yakni melanjutkan pembayaran tetapi tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Atau menolak melanjutkan pembayaran, tetapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya,” kata Thahyono.

Tempo mengirim pesan kepada pihak PT PDS yang menjadi narahubung dengan pembeli. Namun pesan itu belum direspons.

Investor baru PT PDS, PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT INPP), hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT PDS senilai Rp1 juta untuk seluruh 78.800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.

PT INPP menyatakan masih membutuhkan Rp400 miliar untuk melanjutkan tiga proyek properti di tahun 2022. Adapun nilai proyek Apartemen 45 Antasari diestimasikan senilai Rp 2-3 triliun.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

Berita terkait

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

1 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

2 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

6 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

7 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

9 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

9 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya