170 Pekerja Migran Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Luar Negeri, Begini Modusnya
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 21 Januari 2022 07:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 170 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal gagal diberangkatkan ke luar negeri via Bandara Soekarno-Hatta selama periode 1-19 Januari 2022.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan langkah ratusan pencari kerja jalur tidak resmi dengan tujuan sejumlah negara itu tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan dan dokumen tidak lengkap. "60 orang akan berangkat ke Malaysia, 110 orang ke sejumlah negara," kata Pandu dalam talkshow dengan tema Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari 2022.
Pandu mengatakan ratusan pekerja migran ilegal itu selanjutnya diserahkan ke Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan edukasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ke luar negeri. "Sejauh ini kami melakukan kerja sama juga dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mengembangkan beberapa kasus yang kami duga patut untuk dinaikkan ke proses penindakan hukum."
Pandu mengakui petugas Imigrasi kadang kesulitan mengidentifikasi para pekerja migran non prosedural ini. Sebab, mereka berpenampilan seperti penumpang pada umumnya. "Modus mereka juga bermacam-macam, ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ," kata Pandu.
Modus ziarah umrah...
<!--more-->
Ada juga yang menggunakan modus ziarah umrah ke Arab Saudi. "Mereka melaksanakan Umrah terus gak balik lagi. Ada juga modus wisata katakanlah ke Turki, ke negara Dubai," ucap Pandu.
Jadi, kata Pandu, petugas Imigrasi harus jeli dalam memeriksa keabsahan dokumen dan saat wawancara. Untuk itu, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melibatkan BP2MI dalam menganalisa PMI non prosedural tersebut.
Kepala BP2MI Kantor Wilayah Banten, Joko Purwanto mengatakan motivasi bekerja di luar negeri secara cepat dan instan yang mendorong banyaknya PMI non prosedural. "Kendala ketika masyarakat kita ingin cepat berangkat. Hari ini kepingin, besok sudah berangkat," ujarnya.
Padahal, kata Joko, untuk bisa bekerja di luar negeri secara resmi tidaklah sulit. "Asalkan syarat dan administrasinya terpenuhi," katanya.
Menurut Joko, banyak PMI non prosedural hanya bermodalkan paspor dan visa. Mereka tidak dibekali surat dan dokumen lainnya seperti perjanjian kerja yang mengatur gaji, tempat bekerja dan lamanya waktu bekerja, pelatihan bekerja dan ketrampilan. "Mereka harus diketahui aparat desa atau lurah setempat, harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan klinik yang ditentukan mereka sehat untuk bekerja."
Menurut Joko, ratusan PMI non prosedural yang berhasil dicegah,
tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017.
Sejak 2021, kata Joko, kepala BP2MI Beni Ramdani sudah melakukan pencegahan hampir 1500 PMI non prosedural. "Mereka bukan digolongkan diloloskan , tetapi hasil sidak ke penampungan ilegal yang tidak ada izinnya."
Baca juga: 1-10 Januari 8.353 WNA Datang via Bandara Soekarno-Hatta, 22 Ditolak Masuk
JONIANSYAH HARDJONO