Petugas yang berjaga memberitahukan kepada awak angkutan umum bahwa tarif sudah turun. "Juga melalui pengeras suara di terminal," kata Henda.
Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 4 tahun 2009 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tarif turun dengan besaran Rp 500. Bus Cepat Terbatas (Patas), reguler, dan sedang (sekelas Kopaja dan Metro Mini) turun menjadi Rp 2000. Sementara bus kecil sekelas mikrolet dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) menjadi Rp 2500.
Menanggapi masih maraknya angkutan yang enggan menurunkan tarif, Henda mengatakan hal itu wajar pemberlakuan baru sehari. "Besok juga sudah tahu semua," katanya.
Penumpang yang merasa dirugikan karena dituntut membayar dengan tarif lama dapat menghubungi saluran pengaduan Dinas Perhubungan di nomor 021-3457471. "Silahkan laporkan nomor kendaraan dan trayeknya," kata Henda.
Semakin lengkap laporan, kata Henda, semakin bagus. "Sehingga petugas bisa langsung melacak dan memberikan sanksi," ujar Henda. Pagi tadi seorang ibu mengadukan dikutip RP 2500 untuk menumpang Metro Mini di Blok M, Jakarta Selatan. "Tapi karena laporannya tidak lengkap, kami sulit melacaknya," ujarnya.
Menurut Henda, angkutan yang kedapatan mengutip bayaran di luar ketentuan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran, tilang, pengkandangan (stop operasi), hingga pembekuan izin trayek.
REZA MAULANA