Polda Metro Jaya Sita 290 Pot Ganja dari Sebuah Apartemen di Kota Bekasi

Jumat, 22 April 2022 13:17 WIB

Sebanyak 290 pot Ganja dengan metode instalasi hidroponik berhasil disita Polisi di sebuah Apartemen di Kota Bekasi. Tempo/Hamdan Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar komplotan yang menyalahgunaan narkoba jenis ganja di sebuah apartemen di Kota Bekasi. Polisi menemukan instalasi penanaman ganja dengan metode hidroponik di apartemen tersebut.

Wakil Kapolres Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan kasus ganja ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Laporan itu diterima polisi pada 20 April lalu. Setelah diselidiki, polisi menemukan beberapa unit apartemen itu berisi ratusan pot tanaman ganja.

"Kami dapat informasi, di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Kota Bekasi ini terdapat penyalahgunaan narkotika," kata Harun di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 22 April 2022.

Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyusuri Jalan Boulevard Ahmad Yani. Polisi menemukan orang yang membawa narkoba di lantai 23 apartemen itu. Pada saat menyisir lantai 19, Polisi menemukan satu kamar yang penuh berisi tanaman Ganja.

"Kami mendapatkan informasi, di satu tempat lain di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan full tanaman tanaman ganja. Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Wakapolres mengatakan tersangka MM mempelajari cara menanam ganja dari YouTube. Setelah itu MM membeli bibit dan mengajak kawannya AA untuk ikut menanam. Dari hasil pemeriksaan, MM mulai menanam ganja sejak 2019.

"Dia membeli bibitnya dari tahun 2019. Pertama kali dia beli bibitnya ini dari bulan November dan Desember 2019. Satu paket ini dibeli Rp 200 ribu kemudian pada Desember 2019 juga Rp 200 ribu," ungkapnya.

Sebanyak 290 pot Ganja dengan metode instalasi hidroponik berhasil disita Polisi di sebuah Apartemen di Kota Bekasi. Tempo/Hamdan Ismail

Pada proses penanamannya, Harun menjelaskan bahwa pelaku menanam dengan metode hidroponik secara mencangkok. Proses ini disampaikannya agar bisa membuat ganja lebih cepat tumbuh.

Sedangkan AA mempunyai pengalaman menanam selada secara hidroponik. MM lalu mengajak AA untuk menanam ganja secara hidroponik.

"Tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkannya di apartemen yang disewa bersama tersangka AA," kata Harun.

Pada konferensi pers tersebut, Polisi berhasil menunjukkan barang bukti berupa puluhan tanaman ganja berusia mingguan hingga bulanan. Di sana juga ada instalasi hidroponik berupa pompa filter air, lampu uv, paralon, kipas angin, dan selang. Pada media tanam juga ada styrofoam/rockwool, batu kerikil, perlit, hidroton, dan juga pupuk cair.

Kedua tersangka penanam ganja di apartemen itu dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 48 Kilogram

Berita terkait

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

2 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya