Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan hal ini karena proses hukum terhadap para terdakwa tersebut diurus di Polres Bekasi Kabupaten, sehingga kelanjutannya diurus di sana.
"Silakan tanya ke Kapolres Bekasi Kabupaten saja karena proses hukumnya di Bekasi Kabupaten," kata dia saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.
Theo mengajukan banding pada 27 April 2022. "Kemarin (dibebaskan), untuk tiga orang yang masa tahanannya 9 bulan. Nah untuk yang satu orang lagi yang 10 bulan, Abdul Rohman, kemungkinan akhir bulan ini keluar," ujar Theo saat dihubungi pada Senin, 9 Mei 2022.
Theo menyatakan mereka bisa dibebaskan karena ada aturannya di dalam buku pedoman Mahkamah Agung, baik untuk tingkat banding maupun kasasi. Kalau di tingkat banding, kata dia, jika masa hukumannya sudah melampaui pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri sementara prosesnya masih banding ketua pengadilan negeri bisa mengeluarkan tahanan demi hukum atas izin dari ketua pengadilan tinggi.
"Nah ini sudah ada izin dari ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tidak mau memperpanjang masa tahanan. Akhinya kemarin Kepala Lapas Kelas 2A Cikarang membebaskan mereka," tutur Theo.
Terdakwa diduga menjadi korban salah tangkap polisi. Dalam kasus ini LBH Jakarta mengungkap sejumlah fakta yang membantah polisi soal penangkapan Fikry dan tiga kawannya di Bekasi.
LBH dan Kontras menangani kasus salah tangkap ini pada 10 Februari 2022 ketika sudah di persidangan. Theo juga menjelaskan bahwa menurut polisi penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hasil putusan pra-peradilan.
Selanjutnya mosi tidak percaya Wali Kota Depok...
<!--more-->
2. Mosi Tidak Percaya, DPRD Depok: Program Wali Kota tidak Orisinil
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, program yang dijalankan oleh wali dan wakil wali kota banyak yang tidak orisinil alias meniru dan diklaim sebagai ide sendiri.
Salah satunya adalah soal program Kartu Depok Sejahtera (KDS). "Saya bisa buktikan, 6 dari 7 program KDS itu bukan ide orisinil Idris-Imam, itu adalah program lama yang setiap tahun diperjuangkan oleh DPRD," kata Ikra, Selasa 10 Mei 2022.
Ikra mengatakan, sudah sejak 2019, komisi D DPRD Kota Depok memperjuangkan program yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat itu.
"Bahkan dalam beberapa kesempatan DPRD Depok harus berdebat dengan pemkot, karena pemkot enggan memperluas jaminan sosial ini," kata Ikra.
Ikra mencoba me-review pada 2019 komisi D berusaha meningkatkan penerima jaminan sosial dari catatan Pemkot hanya 60 ribu menjadi 167 ribu. "Itu adalah dorongan DPRD, bukan ide orisinil," kata Ikra.
Terpisah, anggota Fraksi Golkar, Tajudin Tabri menyoroti soal anggaran yang digunakan untuk mencetak kartu KDS dan foto Idris-Imam dalam kartu tersebut.
"Dia (Wali Kota) pakai manfaat dengan menggunakan dana APBD, kecuali duitnya duit dia, dia mau pakai foto dia nggak masalah tapi, kan duitnya, duit rakyat," kata Tajudin.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Depok, kecuali fraksi PKS menggugat dan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah setempat.
Alasannya karena, kinerja Pemkot Depok dinilai kurang memuaskan.
Selanjutnya polisi tangkap 9 begal yang incar anggota TNI...
<!--more-->
3. Polisi Tangkap 9 Begal Dua Anggota TNI di Kebayoran Baru, 3 Masih Anak-anak
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 9 pelaku kasus begal terhadap dua prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari kesembilan pelaku, tiga diantaranya masih di bawah umur.
"Polres Metro Jakarta Selatan dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus percobaan pencurian kekerasan dengan modus pembegalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam Rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.
Pelaku melakukan aksi terhadap dua prajurit TNI, Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul kurang lebih 05.00 WIB di Jalan Bumi tepatnya depan SMP 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan. Di antaranya tiga unit sepeda motor, lima ponsel pelaku, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan satu batu konblok yang digunakan pelaku untuk dilemparkan ke korban.
Modus pelaku begal ini adalah dengan meminta rokok kepada korban. Pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari target pembegalan.
"Berkeliling dengan sepeda motor dan apabila melihat korban yang lengah ataupun di daerah sepi yang bisa dijadikan target itu yang akan mereka datangi, lalu menghampiri dengan pura-pura minta rokok," jelas Zulpan.
Kesembilan tersangka begal berinisial MRH, MRM, RM, NB, FR, TP, MAH, AM dan RM. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca juga: Kader HMI Guru Ngaji yang Dituduh Begal di Bekasi Dibebaskan dari Tahanan