Politikus PDIP Ingatkan Anies Baswedan Soal Kerja Sama Luar Negeri

Kamis, 19 Mei 2022 10:22 WIB

Penandatanganan kerja sama antara Bloomberg New Energy finance (BNEF) dengan Transjakarta, yang dilakukan oleh M. Yana Aditya, Dirut PT Transjakarta dan Benji Kafri, Global Head of Client Relations BNEF. Acara ini juga Disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan CEO of BNEF Jon Moore di London, Inggris, Jumat, 13 Mei 2022 Dok.Transjakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik lawatan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Eropa. Menurut dia, semua perjanjian antara pemerintah DKI dengan pihak lain, baik swasta, luar negeri, atau luar kota harus disetujui DPRD.

"Kerja sama yang dilakukan Gubernur dengan sisa masa jabatan kurang dari enam bulan sama sekali di luar pengetahuan DPRD," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 18 Mei 2022.

Anies berkunjung ke Eropa selama delapan hari. Dia mengelilingi Inggris, Jerman, dan Prancis untuk memenuhi undangan dari negara sahabat atau sister city hingga menyaksikan penekenan kerja sama di bidang transportasi. Kerja sama ini salah satunya sehubungan dengan persiapan operasional bus listrik, net zero emission, dan pembangunan MRT Jakarta fase-fase selanjutnya.

Gilbert menyebut perjanjian yang dibuat pemerintah DKI Jakarta dengan negara lain harus dengan persetujuan dewan. Aturannya tertuang dalam Pasal 101 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 101 ayat 1f tertera bahwa DPRD berwenang memberikan pendapat dan pertimbangan atas rencana perjanjian internasional pemerintah daerah. Lalu ayat 1g dalam pasal yang sama menegaskan, dewan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional pemerintah daerah provinsi.

Advertising
Advertising

Menurut Gilbert, perjanjian pemerintah DKI dan pihak lain di luar negeri hanya boleh melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Itu pun, lanjut politikus PDIP ini, BUMD tak bisa meminta penyertaan modal daerah (PMD) untuk melancarkan kerja sama tersebut. Sebab, DKI tidak meminta persetujuan DPRD terlebih dulu. "Kerja sama luar negeri yang diberitakan sehubungan dengan kunjungan Gubernur Anies Baswedan ke luar negeri saat ini tidak diperkenankan melibatkan APBD," jelas dia.

Baca juga: Anies Baswedan Kunjungi Eropa 8 Hari, PSI: Banyak PR Dia yang Belum Selesai

Berita terkait

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

7 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

20 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

20 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

21 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

21 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

22 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

23 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya