Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Ditangkap, Telanjang, dan Viral di Media Sosial

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 10 Juli 2022 18:44 WIB

KRL Commuter Line Manggarai-Angke Dilempari Batu di Sekitar Stasiun Duri

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku yang melemparkan batu terhadap Kereta Rel Listrik (KRL) KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai, pada Sabtu sore, 9 Juli 2022 telah berhasil ditangkap. Pelaku merupakah orang dengan ganggua jiwa (ODGJ).

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 16.40 WIB kemarin. Ulah pelemparan batu yang dilakukannya sambil bertelanjang itu pun viral karena divideokan warga sekitar.

"Petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan Kepolisian setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan," kata Leza dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 10 Juli 2022.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku usai menyisir lokasi. Petugas juga sempat bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat. Setelah diperiksa pelaku pelemparan ternyata sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.

"Petugas KAI Commuter juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada keluarga dan warga sekitar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Akibat tindakan pelaku terdapat kaca jendela KRL di kereta ke-5 dari belakang pecah dan menyebabkan satu orang pengguna luka ringan. Korban dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Manggarai untuk diberi pertolongan pertama dan kembali melanjutkan perjalannya dengan menggunakan KRL.

KAI ajak masyarakat jaga keamanan kereta api

Manajemen KAI Commuter pun, kata Leza, turut mengajak seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Sesuai pasal 180 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Leza menjelaskan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Leza.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek setempat. "Sudah diamankan Polsek," ujar dia pada Ahad, 10 Juli 2022.

Pria ini berinisial S yang merupakan warga Manggarai, Jakarta Selatan. Pelaku mengalami ganggu kejiwaan. "Laki-laki itu diduga sakit jiwa, melempar batu ke arah gerbong kereta api yang sedang melintas di Jalan Bukit Putaran, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca juga: Pria yang Viral Masturbasi di KRL Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

1 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

1 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

8 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

8 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

Tarif kereta rel listrik (KRL) direncanakan akan naik. Bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI?

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

13 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya