Penjualan Bayi 8 Bulan via Online Digagalkan, Harga Rp 30 Juta

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 20 Juli 2022 17:23 WIB

Ilustrasi bayi perempuan. Canva.com

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51) dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana di Jakarta, Rabu, mengatakan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan bayi perempuan itu melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.

"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Putu.

Putu mengatakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.

Advertising
Advertising

Bayi dijual dengan harga Rp 30 juta

Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp30 juta.

Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut. AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.

Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp30 juta.

Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Foto Anak Artis Digunakan Akun Jual Beli Bayi, Audi Marissa Ancam Lapor Polisi

Berita terkait

6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

8 jam lalu

6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

8 jam lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

5 hari lalu

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

6 hari lalu

Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

Seorang bayi yang diselamatkan dari rahim ibunya yang sekarat setelah serangan udara Israel di Gaza selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

5 Kesalahan yang Perlu Diwaspadai Saat Memijat Bayi

7 hari lalu

5 Kesalahan yang Perlu Diwaspadai Saat Memijat Bayi

Memijat bayi pun membutuhkan teknik dan cara tertentu. Salah memijat dapat berakibat fatal pada bayi.

Baca Selengkapnya

Bayi di Gaza Lahir dari Rahim Ibu Hamil yang Tewas Diserang Israel

10 hari lalu

Bayi di Gaza Lahir dari Rahim Ibu Hamil yang Tewas Diserang Israel

Tim medis di Gaza berhasil melakukan operasi caesar untuk membantu lahirnya bayi dari rahim seorang ibu yang tewas dalam serangan Israel.

Baca Selengkapnya

Serangan Israel di Rafah Tewaskan 18 orang, Termasuk 14 Anak-anak

10 hari lalu

Serangan Israel di Rafah Tewaskan 18 orang, Termasuk 14 Anak-anak

Serangan brutal Israel pada Sabtu malam di Rafah menewaskan 18 orang, termasuk 14 anak-anak. Dokter berhasil menyelamatkan bayi dari jasad ibu hamil

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

13 hari lalu

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

13 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.

Baca Selengkapnya