Anies Baswedan Sebut Udara Tak Punya KTP, Dewan: Hasilkan Solusi Konkret, Bukan Narasi

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 27 Juli 2022 04:44 WIB

Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan adanya fenomena langit di DKI Jakarta yang tampak berkabut merupakan akibat dari polusi seiring dengan peningkatan aktivitas kendaraan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan serius dalam menangani permasalahan Jakarta, seperti polusi udara hingga resiko tenggelam karena penurunan muka tanah di Ibu Kota.

"Hasilkan solusi konkret, bukan hanya sekedar narasi udara dan angin tak punya KTP sehingga tak hanya diam di satu tempat," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.

Sementara itu, kata dia, berdasarkan data dari laman pengukur kualitas udara IQAir, sejak Jumat (22/7) hingga Senin (25/7) udara di Jakarta tidak dalam kondisi sehat karena indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 121 hingga 124 dan masuk dalam kategori tidak sehat.

Oleh karena itu, dia mendorong agar permasalahan ini menjadi program prioritas dan Pemprov DKI harus berani mengambil langkah yang ekstrem untuk perubahan, seperti pada penanganan polusi udara dengan melakukan pembatasan mobilitas warga kota yang kini kembali meningkat seiring menurunnya kasus COVID-19.

Langkahnya antara lain, lanjut dia, mendorong mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai budaya baru sehingga tidak semua pekerja harus ke kantor, pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, penerapan jalan berbayar elektronik, hingga e-parking progresif hingga persyaratan uji emisi.

Advertising
Advertising

Anies Baswedan dinilai tak punya terobosan signifikan

Kemudian, secara intens melakukan pengecekan di sejumlah pabrik atau perusahaan, utamanya yang mempunyai cerobong asap lebih dari satu yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara.

"Pak Anies tidak ada terobosan signifikan dalam menyikapi permasalahan polusi udara ini. Tak hanya emisi saja, kendaraan tidak layak juga harus ada sanksi. Pabrik atau perusahaan pelanggar polusi harus ada sanksi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Sementara itu, terkait persoalan penurunan muka tanah, ia meminta agar Pemprov DKI berani menindak tegas para pelaku pengambilan air tanah yang menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut.

Juga, memprioritaskan pembangunan akses air bersih agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah. "Jika perlu PAM Jaya gandeng aparat penegak hukum untuk penegakan aturan," katanya.

Jakarta larang penggunaan air tanah

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah, seperti termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.

Terakhir, yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI adalah instalasi pengolahan air (IPA) hutan kota dengan kapasitas 500 liter per detik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021.

Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan "dewatering".

Dewatering merupakan kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan area penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Paling Buruk di Indonesia, Masuk Kategori Berbahaya dan Tidak Sehat

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

2 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

5 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

10 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

12 jam lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

23 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya