Anies Serahkan Revisi Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ke DPRD

Senin, 1 Agustus 2022 15:56 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ke anggota DPRD DKI hari ini. Rencana revisi Perda RDTR-PZ digaungkan sejak 2019.

"Memang proses penyusunannya panjang. Kami mau memastikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang," kata dia usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.

Anies menuturkan pemerintah DKI berkeinginan membangun kota modern. Definisi kota modern versinya adalah kota yang lingkungan hidupnya sehat dan tersedia cukup Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Ruang Terbuka Biru.

Selain itu, revisi Perda RDTR juga diharapkan dapat mengakomodasi pembangunan infrastruktur tempat kerja dan hunian yang berorientasi pada kendaraan umum atau transit oriented development (TOD).

Dengan begitu, kawasan di sekitar stasiun dapat diberi ruang untuk membangun tempat kerja dan hunian vertikal. "Kami berharap nantinya ke depan pembangunan infrastruktur tempat kerja dan hunian akan menggambarkan Jakarta yang transit oriented development," jelas dia.

Advertising
Advertising

Menurut Anies, diperlukan perincian yang detail dan penyusunannya rapi. Karena itulah, proses perumusan Raperda Pencabutan RDTR-PZ pun menjadi lebih panjang. Harapannya agar isi Raperda tersebut berkualitas dan komprehensif.

"Saya sering sampaikan lebih baik prosesnya tuntas, rapi daripada dipaksakan cepat, tapi kemudian setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebelumnya, pemerintah DKI telah mengirimkan berkas peninjauan kembali (PK) revisi Perda 1/2014 kepada anggota dewan periode 2014-2019. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.

Sejak 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah membahas perumusan Perda yang menjadi panduan bagi DKI untuk membuat regulasi RDTR-PZ. DPRD DKI merasa perlu terlibat dalam pembahasan RDTR-PZ lantaran menyangkut urusan pelayanan publik.

Anies telah menerbitkan regulasi RDTR-PZ. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.

Baca juga: Anies Baswedan Banding UMP DKI, Berharap Hakim Pertimbangkan Keadilan

Berita terkait

Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

6 jam lalu

Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Untuk menemani weekend, Anda bisa datang ke Cibis Park yang terletak di daerah Pasar Minggu. Ini lokasi, jam buka, dan harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

9 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya