Pemohon Rusunawa Program Jakhabitat Harus Punya KTP DKI dan Sudah Berkeluarga

Jumat, 19 Agustus 2022 03:15 WIB

Petugas kebersihan beraktivitas di Rusunawa KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan segera meresmikan 12 rumah susun (rusun) yang tersebar di wilayah ibukota pada Agustus 2019, yaitu Rusunawa BLK Pasar Rebo, Rusun Nagrak, Rusun Rorotan, Rusun Semper, Rusunawa K.S Tubun, Rusun Rawa Buaya, Rusun Pulogebang, Rusun Penggilingan, Rusun Pulogebang, Rusun Rawa Bebek, Rusun Pengadegan, dan Rusun Tegal Alur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membeberkan syarat untuk menghuni rusunawa program Jakhabitat adalah punya KTP DKI Jakarta.

"Syarat pertama adalah warga DKI Jakarta punya KTP elektronik," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain memiliki KTP DKI, pemohon juga harus sudah berkeluarga. Alasannya rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.

Namun Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan rusunawa khusus bagi warga DKI yang belum berkeluarga atau lajang.

"Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Rawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," kata Sarjoko.

Syarat berikutnya adalah pemohon belum punya rumah tinggal. Syarat keempat adalah penghasilan pemohon di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Biaya sewa satu unit rusunawa adalah Rp765 ribu per bulan untuk warga umum. Untuk warga yang terdampak penataan kota, biaya sewa lebih rendah, yaitu Rp 505 ribu per bulan. Namun semua biaya itu belum termasuk listrik dan air.
Hingga saat ini Pemprov DKI belum menarik uang sewa penghuni rusunawa sejak pandemi Covid-19. Alasannya Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19. "Masih gratis karena Pergub 61 memberikan keringanan 100 persen karena pandemi," kata Sarjoko.

Selain meluncurkan program Jakhabitat, Gubernur Anies Baswedam meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa di 4 kota administrasi Jakarta.

Baca juga: Spesifikasi dan Fasilitas di 12 Rusunawa yang Diresmikan Anies Baswedan Hari Ini

Berita terkait

Apa itu Black Day yang Diperingati Setiap 14 April di Korea Selatan

18 hari lalu

Apa itu Black Day yang Diperingati Setiap 14 April di Korea Selatan

Black day adalah hari yang didedikasikan untuk para jomblo di Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Prioritaskan Karir, Populasi Lajang di Cina 239 Juta Jiwa

55 hari lalu

Prioritaskan Karir, Populasi Lajang di Cina 239 Juta Jiwa

Perempuan di Cina enggan menikah karena khawatir akan menghambat perkembangan karir dan tak siap dengan beban anak.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

26 Februari 2024

Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta

Baca Selengkapnya

Warga Rusun Nagrak Keberatan Bila Pemprov DKI Kembali Tarik Sewa Rusun

23 Desember 2023

Warga Rusun Nagrak Keberatan Bila Pemprov DKI Kembali Tarik Sewa Rusun

Warga eks Kampung Bayam yang menghuni Rusun Nagrak bila Pemprov DKI akan kembali menarik sewa rusun.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Batal Tarik Retribusi Rumah Susun, Gratis Sewa Rusun Masih Berlaku Hingga Juni 2024

23 Desember 2023

Pemprov DKI Batal Tarik Retribusi Rumah Susun, Gratis Sewa Rusun Masih Berlaku Hingga Juni 2024

Pemprov DKI bersepakat dengan DPRD DKI untuk membatalkan rencana menarik tarif sewa rumah susun yang selama ini gratis sejak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Nekat Huni Kampung Susun Bayam Tanpa Izin Jakpro, 50 KK Eks Kebon Bayam Bikin Kunci Sendiri

14 Desember 2023

Nekat Huni Kampung Susun Bayam Tanpa Izin Jakpro, 50 KK Eks Kebon Bayam Bikin Kunci Sendiri

Mereka tetap ingin tinggal di Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air serta menolak pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

2 November 2023

Pemprov DKI Sediakan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hunian vertikal yang dikembangkan Sarana Jaya dan Perum Perumnas dilengkapi berbagai fasilitas yang menjamin keamanan serta kenyamanan penghuni.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun

27 Oktober 2023

Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun

Pj Gubernur DKI Heru Budi mencabut Keputusan Gubernur yang diterbitkan di era Anies Baswedan. Apa isi Kepgub tersebut?

Baca Selengkapnya

Mengintip Rusunawa Inklusif untuk Kaum Disabilitas

11 Oktober 2023

Mengintip Rusunawa Inklusif untuk Kaum Disabilitas

Sarana dan prasarana serta harga sewa di rusunawa jauh lebih baik ketimbang sewa rumah tapak.

Baca Selengkapnya

Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

22 September 2023

Ada Perbedaan Tarif Transjakarta bagi Warga KTP DKI dan Luar Jakarta Setelah Tiket Berbasis Akun Diberlakukan

Dirut Transjakarta mengatakan, melalui tiket berbasis akun, subsidi transportasi akan semakin tepat sasaran.

Baca Selengkapnya