Kejati Tahan Pejabat Dinas Bina Marga DKI Era Ahok karena Korupsi

Kamis, 25 Agustus 2022 20:07 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan terduga pelaku korupsi pengadaan alat berat di unit pengelola teknis peralatan dan perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Pelaku dinilai merugikan negara sebesar Rp 13,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Tersangka HD (Mantan Kepala UPT Alkal) dan IM (Direktur PT DMU). Bahwa terhadap Tersangka HD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan," kata Reda pada keterangan tertulis Kamis 25 Agustus 2022.

Reda mengungkapkan penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yakni diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Sebelumnya UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.

Advertising
Advertising

Menurut Reda, HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal dalam pembuatan RAB seharusnya merujuk harga survei pasar.

Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa memeriksa fisik barang. Menurut Reda, barang yang datang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.

Reda menuturkan pasal yang disangkakan untuk HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejati DKI Periksa Eks Anak Buah Ahok Soal Dugaan Korupsi Alat Berat

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya