Kejati Tahan Pejabat Dinas Bina Marga DKI Era Ahok karena Korupsi
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 25 Agustus 2022 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan terduga pelaku korupsi pengadaan alat berat di unit pengelola teknis peralatan dan perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Pelaku dinilai merugikan negara sebesar Rp 13,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Tersangka HD (Mantan Kepala UPT Alkal) dan IM (Direktur PT DMU). Bahwa terhadap Tersangka HD dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan," kata Reda pada keterangan tertulis Kamis 25 Agustus 2022.
Reda mengungkapkan penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yakni diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Sebelumnya UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.
Menurut Reda, HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal dalam pembuatan RAB seharusnya merujuk harga survei pasar.
Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa memeriksa fisik barang. Menurut Reda, barang yang datang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.
Reda menuturkan pasal yang disangkakan untuk HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejati DKI Periksa Eks Anak Buah Ahok Soal Dugaan Korupsi Alat Berat