Sejumlah Pegawai Dishub DKI Gowes Pagi ke Kantor Hari Ini
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 2 September 2022 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlihat berdatangan di kantornya mulai dari sekitar pukul 07.30 sampai 08.00 WIB. Kedatangan mereka hari ini membawa sepeda sesuai dengan arahan instansi yang mewajibkan untuk gowes setiap hari Jumat.
"Ada yang naik sepeda sebagai moda utama dari rumah ke kantor. Ada juga yang naik sepeda itu sebagai moda lanjutan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Berdasarkan pantauan Tempo, setiap orang membawa tipe sepeda yang berbeda-beda. Terlihat ada yang membawa sepeda lipat dan sepeda gunung (mountain bike).
Mereka mengenakan pakaian gowes berwarna oranye dan biru tua dengan celana olahraga panjang atau pendek. Beberapa juga ada yang mengenakan helm selama bersepeda.
Syafrin Liputo menjelaskan bahwa yang rombongan mulai dari Plaza Beos, Kota Tua, Jakarta. Sepeda yang disewakan terparkir di kantor Dinas Perhubungan akan diangkut kembali oleh penyewa.
Mereka pun ada yang menyewa sepeda di sana dan diperkirakan pegawai yang gowes dari Kota Tua berjumlah 500 orang. Sedangkan, kata Syafrin, untuk pegawai yang ikut gowes hari ini totalnya sekitar 900 orang.
Syafrin menjelaskan juga bahwa kegiatan ini adalah yang kedua setelah pertama kali dilaksanakan pada akhir Agustus lalu. "Ini kegiatan yang kedua setelah minggu lalu kami melakukan kick off pada tanggal 27 Agustus sekaligus peringatan 17 tahun terbentuknya Bike to Work di Indonesia," tuturnya.
Kegiatan pada hari ini, rombongan pegawai ada yang datang dengan pengawalan sepeda motor dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Setibanya di kantor, mereka beristirahat sejenak.
Lalu ada juga kegiatan senam pagi yang juga dilaksanakan. Sebagian dari mereka kemudian lanjut bergabung dalam aktivitas olahraga tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketentuan gowes ini diatur dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0031 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sepeda bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuliskan, kebijakan tersebut dikecualikan bagi pegawai yang berhalangan.
"Instruksi ini dikecualikan bagi pegawai yang berhalangan karena dinas luar, sakit, hamil dan petugas yang membawa kendaraan operasional lapangan," demikian bunyi instruksi Syafrin yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Kebijakan ini wajib bagi semua pegawai Dinas Perhubungan DKI yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Syafrin mengatakan jajarannya dapat mengunggah aktivitas ketika menggunakan sepeda di media sosial untuk mengajak masyarakat ikut memakai sepeda.
FAIZ ZAKI | LANI DIANA WIJAYA
Baca juga: Tahun Ini Jalur Sepeda di Jakarta Tembus 309,5 Kilometer, Simak Lokasinya di 20 Ruas Jalan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.