Penahanan Roy Suryo dalam Kasus Meme Budha Borobudur Mirip Jokowi Diperpanjang Lagi
Reporter
Antara
Editor
Sunu Dyantoro
Rabu, 21 September 2022 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo perihal kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Zulpan mengatakan saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Penahanan Roy Suryo telah diperpanjang sebelumnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka penistaan agama, Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak 5 Agustus 2022 dan masa penahanannya selama 20 hari sudah habis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan hingga hari ini Roy Suryo masih ditahan dan masa penahanannya akan diperpanjang. “Iya jelas, kalau begitu udah diperpanjang otomatis,” kata dia di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Zulpan menuturkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus Roy Suryo ke kejaksaan. Polda, kata dia, masih menunggu jawaban dari Kejaksaan.
“Jadi untuk kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Kami masih menunggu dari Jaksa, petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim tim penyidik ini lengkap atau P21 ataukah ada kekurangan P19, dan sebagainya,”
Zulpan mengatakan Kejaksaan belum memberikan respons atas kelajutan berkas perkara Roy lantaran membutuhkan dalam menelitinya. “Ini belum dikembalikan kepada kami karena memang ada tempo waktu yang dimiliki Jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian,” ujarnya.
Polisi menahan Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 dalam kasus penistaan agama dengan membuat meme patung Buddha Candi Borobudur mirip Jokowi. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun twitter dan ponsel.
"Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Penahanan, kata Zulpan, dilakukan usai dilakukannya pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sementara itu, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB.
Dalam penetapan tersangka penistaan agama ini, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
Baca juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.