Berkas Perkara Masih Diteliti Kejaksaan, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 22 September 2022 01:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa saat ini, berkas perkara milik Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama masih diteliti pihak Kejaksaan. Mengingat, sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
“Masih di Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu, 21 September 2022.
Karena itu, kata Zulpan, Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo perihal kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
“Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari,” ujarnya.
Dia menuturkan kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Zulpan.
Roy Suryo, ujar dia, saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya masih meneiliti berkas milik tersangka Roy Suryo. Berkas tersebut sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan dan telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan pada Senin, 19 September 2022.
“Ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk, nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa),” kata Ade. “Secepatnya ketika alat bukti bisa dipenuhi, segera dilakukan P21 dan tahap 2."
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini