Modus Baru Peredaran Narkoba, Manfaatkan Penyandang Disabilitas Pakai Tas Selempang

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 22 September 2022 17:24 WIB

Ribuan pil ekstasi yang akan dimusnahkan ditampilkan saat konferensi persi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 8.742,2 gram sabu dan 295.363 gram ganja, serta 29.083 butir pil ekstasi. TEMPO/Haninda Hasyafa

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka narkoba di Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah SY (48), AT (35), dan FF (27).

Ia mengatakan dari ketiga tersangka, SY merupakan penyandang disabilitas. “Ini modus baru. Ini untuk menghilangkan kecurigaan, maka digunakan orang-orang catatan khusus seperti saudara kita yang disabilitas yang memang berpenampilan terlihat tidak mencolok,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. SY berperan sebagai kurir, AT menerima narkoba dari SY, sementara FF yang memerintahkan AT.

Tersangka penyandang disabilitas, SY dimanfaatkan, kata dia, agar tidak terlihat mencolok. SY membawa narkoba hanya menggunakan tas yang diselempangkan ke badannya.

“Dan proses pembawaan pun sangat lazim, hanya pakai tas yang diselempangkan. Ini juga pembelajaran baru untuk kita semua sehingga kita meminimalkan ruang gerak pengedar-pengedar narkoba,” kata Komarudin.

Advertising
Advertising

Namun demikian, Kombes Komarudin memastikan penindakan hukum tidak pandang bulu. “Nanti ranahnya pengadilan menentukan dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Tangkap 9 pelaku

Selain itu, Kombes Komarudin mengatakan selama sepuluh hari terakhir pihaknya telah mengungkap lima kasus peredaran narkoba dan telah menangkap sembilan pelaku.

“Dalam kurun waktu 10 hari, kami berhasil mengembangkan, serta mengungkap lima kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 hari yang kami lakukan, pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita dari kelima TKP, di antaranya 6,7 kg sabu; 3,1 kg ganja; 40 butir ekstasi; dan 1,95 gram serbuk ekstasi.

Polisi mengklaim total kerugian negara yang bisa diselamatkan dari kasus peredaran narkoba ini, yaitu Rp 9 miliar dan jumlah jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba adalah 58 ribu orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 2 Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: 31 Kelurahan dan 34 Kawasan di Jakarta Utara Rawan Ulah Pengedar Narkoba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

15 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

16 jam lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

19 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

19 jam lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya