Sejak Januari Ada 143 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara Patuhi Aturan

Sabtu, 24 September 2022 18:38 WIB

Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu 20 April 2022. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak para pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku saat melewati perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang Kereta Api (KA),” kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam ketarangan tertulis, Jumat, 23 September 2022.

Sosialisasi keselamatan, kata dia, terus dilakukan secara berkala. Sebab, hingga kini masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.

Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022, ujar Eva, terdapat 143 kecelakaan di jalur KA. Dari jumlah tersebut, 16 kecelakaan di antaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA.

“Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Sosialisasi tersebut, kata dia, mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA. Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.

Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daop 1 Jakarta, ujar Eva, terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:

  1. Pasal 124, Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA
  2. Pasal 91 Ayat (1), Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang
  3. Pasal 94 Ayat (1), Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
  4. Pasal 94 Ayat (2), Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah

“Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub,” katanya.

Selain itu, Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Ditutup KAI, Perlintasan Kereta Api Rawageni Depok Dibuka Paksa Warga

Berita terkait

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

1 jam lalu

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

18 jam lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

22 jam lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

1 hari lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

1 hari lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

2 hari lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

7 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

13 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

15 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya