Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI Timbulkan Dua Masalah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 30 September 2022 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyampaikan dua masalah revitalisasi halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Masalah pertama, bangunan baru halte tersebut menutupi objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu Patung Selamat Datang. "Area penting yang punya indikasi kesejarahan dan makna dalam perkotaan harus tetap dalam posisi seperti yang dimilikinya. Jadi tidak boleh ditutupi apalagi sampai dirusak," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. Namun, hingga kini pemerintah DKI belum menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya.
ODCB, menurut Boy, harus diperlakukan sebagai cagar budaya. Dia menganggap ODCB yang terhalangi secara visual, misalnya tertutup bangunan, merupakan bentuk penguasaan secara sepihak atau oleh kelompok tertentu.
Contoh lain tindakan penguasaan sepihak adalah menjadikan halte sebagai tempat komersialisasi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana membangun Halte Bundaran HI hingga dua lantai. Lantai dua adalah area komersial yang bisa dimanfaatkan pelanggan untuk beristirahat atau sekadar menikmati pemandangan.
Boy menerangkan PT Transjakarta telah melakukan kooptasi lantai dua halte yang merupakan ruang bersama untuk digunakan publik secara gratis. Area tersebut seharusnya berfungsi sebagai tempat penumpang berpindah bis atau transportasi publik lainnya.
"Tapi kalau halte beralih menjadi komersial, apalagi memberi fungsi-fungsi yang menguntungkan beberapa orang saja yang berada di sana, maka itu sebenarnya mengingkari konsep publiknya," papar dia.
"Kalau dia (halte) mulai kemudian tertutup ada fungsi-fungsi tertentu, maka itu sebenernya mengambil hak publik menjadi privatnya pengelola."
Masalah kedua adalah PT Transjakarta tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Sebab, tidak ada kavling di lokasi revitalisasi Halte Bundaran HI. Karena itulah, PT Transjakarta tidak memiliki hak atas tanah untuk mendirikan suatu bangunan. "Ini kan waktu membangun tidak punya IMB atau PBG," ucap Boy.
Baca juga: JJ Rizal Minta Anies Baswedan Setop Pembangunan Halte Transjakarta Bundaran HI