Imigrasi Tangkap 6 WN Bangladesh di Apartemen Jaksel, Besok Dideportasi

Selasa, 18 Oktober 2022 20:55 WIB

Enam warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Dok. Imigrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam Warga Negara Bangladesh yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka rencananya akan dideportasi pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan pihaknya menemukan keenam orang asing itu masing-masing inisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.

"Diketahui satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata," kata Felucia Selasa 18 Oktober 2022.

Felucia mengatakan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang berinisial AAN sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

Pengamanan enam WN Bangladesh itu menurut Felucia berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap beberapa warga negara asing yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

"Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud," kata Felucia.

Felucia menyebut keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Sehari-hari, mereka hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.

Melebihi masa izin tinggal

Advertising
Advertising

Selain itu, Imigrasi menemukan salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay.

Enam orang Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,"kata Felucia.

Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AYU CIPTA

Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

2 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

2 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

3 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

3 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

6 hari lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

7 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

7 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

13 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

13 hari lalu

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

17 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya