Pengaturan Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan, Azas Tigor: yang Harus Diatur Adalah Pergerakan Kendaraan
Reporter
Anisa Hafifah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 2 November 2022 02:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengatur pergerakan kendaraan untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota. Menurut dia, pengaturan jam kerja harus harus jadi imbauan untuk menekan kemacetan.
Hal itu disampaikan Azas dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas soal Penerapan Kebijakan Pengaturan Jam Kerja dalam Rangka Perbaikan Kinerja Lalu Lintas yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
"Yang harus diatur adalah pergerakan kendaraannya. Saya usul pengaturan jam kerja ini jadi imbauan, jadi public awareness, dijabarkan persoalannya seperti apa, gagasan pemerintah seperti apa," kata Azas Tigor dalam diskusi di Jakarta, Selasa siang.
Dia minta Pemprov DKI segera memperbaiki layanan integrasi transportasi publik sehingga masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadinya.
"Manajemen parkirannya juga diperbaiki karena itu bagian dari sistem transportasi. Parkirnya dibuat terbatas, jangan bisa parkir di mana-mana, di Jakarta ini tempat parkir luas," ujar Azas.
Dia berpendapat, pemerintah dapat mengatur pergerakan kendaraan di DKI Jakarta dengan menjadikan jam kerja sebagai imbauan agar lalu lintas Ibu Kota tidak mengalami kemacetan secara terus-menerus.
Dalam diskusi itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatur mobilitas DKI Jakarta agar lebih efisien dan menekan kemacetan. Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Metro Jaya, volume lalu lintas di DKI Jakarta cenderung turun pada pukul 09.00-15.00 atau pada saat jam kerja.
Baca juga: DPRD DKI Puji Kinerja Heru Budi Hartono Bangun Sinergisitas Atasi Banjir dan Kemacetan