Taati Heru Budi Hartono, DKI Gunakan Drone Tindak Orang yang Buang Sampah Sembarangan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Sunu Dyantoro
Minggu, 6 November 2022 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang buang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
“Kami juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Ahad, 6 November 2022.
Setelah dilaksanakan OTT, kata dia, pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
Asep mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerja sama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
Posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. “Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan,” ujarnya.
Baca: Jakpro Jajaki Investor ITF Sunter, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Proses Selesai Akhir Oktober
Sesuai arahan Heru Budi Hartono
Kegiatan ini, kata Asep, akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan.
Selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
OTT, ujar dia, menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” katanya.
Baca juga: Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.