Dishub DKI Larang Binatang di CFD, Khusus Pet Lovers di Terowongan Semanggi dan 51 Taman

Senin, 14 November 2022 14:46 WIB

Warga yang tergabung dalam Car Free Day (CFD) Dog Lovers membawa anjing peliharaannya saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 30 Oktober 2022. CFD Dog Lovers melakukan sosialisasi CFD ramah hewan peliharaan dan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang segala jenis binatang dibawa ke area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, aktivitas hewan jenis apa pun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyediakan 51 taman dan ruas jalan bagi aktivitas hewan peliharaan bersama pemiliknya.

"Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 ayat (1), telah diatur bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin,14 November 2022.

Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil rapat pada 1 November 2022 tentang Pembahasan Pengaturan terhadap masyarakat yang membawa hewan peliharaan. "Dengan demikian, aktivitas hewan tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB," ujarnya.

Kepala Dishub DKI itu mempersilakan komunitas penyayang binatang dan pemilik hewan beraktivitas di Jalan Terowongan Semanggi (Sisi Timur dan Sisi Barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi, serta taman Ruang Terbuka Hijau yang telah tersedia di lima wilayah kota administrasi.

Berikut daftar ruas jalan dan taman yang dapat digunakan pet lovers saat CFD...

<!--more-->

Lokasi ruas jalan dan 51 taman di sekitar jalur CFD yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas hewan peliharaan, yaitu:

Advertising
Advertising

Jakarta Pusat
1. Taman Lapangan Banteng
2. Taman Menteng
3. Taman Situ Lembang
4. Taman Suropati
5. Taman Sumenep Promenade
6. Taman Setara Tanamur
7. Taman FO Slipi Skatepark


Jakarta Barat
1. Taman Cattleya
2. Taman Green Garden
3. Taran Jalur Hijau Kosambi
4. Taman Pakis Cengkareng
5. Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan
6. Hutan Kota Srengseng


Jakarta Selatan
1. Taman Margasatwa Ragunan
2. Taman Mataram
3. Taman Langsat
4. Taman Puring
5. Taman Ayodia
6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan
7. Taman Papyrus
8. Taman Bhineka
9. Taman Kebagusan
10. Taman Gandaria Tengah V
11. Taman Mataram Timur
12. Taman Sriwijaya
13. Taman Tabebuya
14. Taman Swadarma
15. Taman Spatodea Jagakarsa
16. Taman Lebak Bulus
17. Taman Dadap Marah
18. Hutan Kota Sangga Buana


Jakarta Timur
1. Taman Apung
2. Taman Kamboja Padaengan
3. Taman Dukuh
4. Taman Pojok Ceria
5. Taman Delonix
6. Taman PPA Depsos
7. Taran Flamboyan
8. Taman Piknik
9. Hutan Kota Munjul


Jakarta Utara
1. Taman Sungai Kendal
2. Taran Kalijodo
3. Taran Sarang Bango
4. Taman Ketapang
5. Taman Bintaro
6. Taran Maramba
7. Taman Sekar Gading
8. Taman Sunter RW 08
9. Taman Palem
10. Taman Hutan Kota Penjaringan
11. Hutan Mangrove Angke Kapuk

Awal November lalu, penggagas CFD Dog Lovers Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut larangan membawa hewan peliharaan di Car Free Day (CFD). Azas mengatakan petisi online untuk mencabut larangan itu sudah mendapatkan 6.000 pendukung.

"Saya sama teman-teman CFD dog lovers melihat tujuh aturan yang dibuat itu nggak ada yang melarang bawa hewan peliharaan. Nah SK ini nggak bisa keluar, SK itu sifatnya ke dalam, mengatur ke dalam bukan keluar," kata Azas di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Permintaan pencabutan larangan membawa hewan peliharaan itu disampaikan Azas dalam diskusi pengaturan hewan peliharaan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Diskusi itu digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui zoom meeting.

Larangan membawa hewan ke CFD telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Jakarta No: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan para pecinta hewan siap diatur agar dapat beraktivitas saat CFD, karena komunitas tersebut juga akan saling mengingatkan satu sama lain. Dia berharap diskusi ini dapat melibatkan pet lovers yang lain, bukan hanya penggemar anjing.

Baca juga: Minta Larangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dicabut, Azas Tigor: Pecinta Hewan Siap Diatur

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

4 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

4 hari lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

17 hari lalu

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

23 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dikerahkan untuk membantu operasional di empat terminal utama dan tiga terminal bantuan saat mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Tak Perlu Risau Hewan Peliharaan Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Tips Memilih Jasa Petshop untuk Anabul Anda

24 hari lalu

Tak Perlu Risau Hewan Peliharaan Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Tips Memilih Jasa Petshop untuk Anabul Anda

Jasa petshop kini kian populer terutama menjelang mudik lebaran. Bagaimana cari jasa penitipan hewan peliharaan, khususnya anabul yang oke?

Baca Selengkapnya

IPB Buka Fasilitas Penitipan Hewan Peliharaan, dari Kucing sampai Babi

24 hari lalu

IPB Buka Fasilitas Penitipan Hewan Peliharaan, dari Kucing sampai Babi

Fasilitas milik Rumah Sakit Hewan Pendidikan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University ini diklaim yang terbesar se-ASEAN.

Baca Selengkapnya

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

25 hari lalu

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Jika Ditinggal Mudik Lebaran, Berapa Lama Kucing Bertahan Tanpa Makan?

32 hari lalu

Jika Ditinggal Mudik Lebaran, Berapa Lama Kucing Bertahan Tanpa Makan?

Kucing merupakan makhluk hidup yang butuh makan. Namun apa jadinya jika kucing kekurangan makan karena tertinggal saat mudik.

Baca Selengkapnya

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

33 hari lalu

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

Maskapai penerbangan menerbangkan kembali pemilik anjing yang hilang di bandara

Baca Selengkapnya

Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

34 hari lalu

Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

PT Kerata Api Logistik (KALOG) membuka layanan pengiriman hewan peliharaan ke kampung halaman saat mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya