Heru Budi Copot Jabatan Sekda Marullah Matali, Eks Politikus Gerindra: Miris dan Prihatin
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 6 Desember 2022 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengkritik langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencopot jabatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI. Taufik miris dengan keputusan mutasi jabatan tersebut.
"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekda Provinsi DKI dimutasi sebagai Deputi," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.
Untuk sementara waktu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjabat sebagai Pj Sekda DKI. Sementara Marullah menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Heru melantik keduanya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Desember 2022.
Pencopotan ini, Taufik melanjutkan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 116 ayat 1 UU itu mencantumkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun menjabat sejak dilantik.
Klausul tersebut dikecualikan apabila pejabat pimpinan tinggi, dalam konteks ini Marullah Matali, melanggar UU dan tak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan tidak. Jangan seenaknya saja,” ujar Taufik.
Anggota DPRD DKI ini melanjutkan, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya dapat dilakukan setelah direstui presiden. Taufik meminta Heru tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," terang dia. "Saya sampaikan ini karena Heru Budi pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani."
Baca juga: Keputusan Heru Budi Copot Marullah Matali Timbulkan Tanda Tanya, Pengamat: Selera Politik?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.