Pejabat DKI Jakarta Paling Tajir, Kekayaan Kasatpol PP Arifin Dipertanyakan, Masuk Top 3 Metro Hari Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 22 Desember 2022 08:13 WIB

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai apel persiapan penyegelan 12 outlet Holywings Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro hari ini dimulai dari berita peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan yang menilai, alasan harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin salah isi data merupakan tindakan yang tidak cermat. Dia menduga pejabat tersebut menganggap Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara (LHKPN) bukanlah satu dokumen yang bentuknya pertanggung jawaban moral, sehingga tidak cermat saat mengisinya.

Pada posisi kedua ada berita dengan topik yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat pemerintah DKI Jakarta yang bernilai fantastis. Dari penelusuran Tempo, pejabat DKI yang terkaya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Arifin. Tempo mengecek data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arifin yang termuat dalam situs www.elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya bahwa pada 2021, Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar.

Adapun di posisi tiga Top 3 Metro adalah berita Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI pengganti Marullah Matali per hari ini, 21 Desember. Dilansir dari situs resmi BKD DKI, www.seleksiterbuka.jakartago.id., pendaftaran tersebut ditutup pada 27 Desember 2022.

“Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian penggalan isi pengumuman yang dikutip Tempo dari situs resmi BKD DKI Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini:

Advertising
Advertising


1. Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LHKPN Salah Isi, FITRA : Saya Pikir itu Hanya Dalih

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai, alasan harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin salah isi data merupakan tindakan yang tidak cermat. Dia menduga pejabat tersebut menganggap Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara (LHKPN) bukanlah satu dokumen yang bentuknya pertanggung jawaban moral, sehingga tidak cermat saat mengisinya.

"Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.

Apabila LHKPN ini dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan intergritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat. "Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif. "Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian" ucapnya.

Peneliti FITRA itu berharap, ke depannya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus memiliki sanksi yang tegas bagi pejabat dalam pengumpulan LHKPN. Sebab, calon pejabat publik ketika sedang proper test, dalam persyaratan adminitratifnya harus melampirkan dokumen itu, baik itu kepala daerah, wakil dan yang lainnya.
"Artinya tadi, LKHPN itu benar-benar menjadi fungsi untuk pencegahan dan penidakan, bahkan dia mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) itu menjadi penting, poin pentingnya di situ," jelas dia.

Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LKHPN Salah Isi Data

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut ada kesalahan pengisian data harta kekayaan di LHKPN. Dia berujar kelebihan mengisi angka, sehingga harga kekayaannya menyentuh puluhan miliar rupiah. "Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," ujar dia di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar per 2021. Total kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar.

Nilai harta kekayaannya ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. KPK sebelumnya menyoroti besarnya harta kekayaan pejabat pemerintah DKI. Arifin belum bisa memastikan berapa kelebihan angka yang dimasukkan dalam sistem LHKPN. Dia menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut. "Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan," ujar dia.

Harta berlimpah sejak jabat Wakil Wali Kota Jaksel

Data harta kekayaan Arifin diperoleh dari LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo mencoba menelusuri LHKPN Arifin sepanjang 2015-2021 melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. Komponen harta yang tercantum dalam LHKPN terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

LHKPN Arifin pada 2015 menunjukkan, dia memiliki delapan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2,51 miliar. Kala itu, dia masih menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Data LHKPN 2017 memperlihatkan, dia menambah satu aset tanah di kawasan Jakarta Timur senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, Arifin memiliki total sembilan tanah dan bangunan.

Sejak menjabat Kasatpol PP DKI, dikutip dari LHKPN 2019, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono ini tidak menambah aset tanah dan bangunannya. Jumlahnya tetap sembilan unit, tapi nilainya yang terus naik.


2. Begini Dalih Kasatpol PP DKI Soal Salah Isi Data Harta Kekayaan di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat pemerintah DKI Jakarta yang bernilai fantastis. Dari penelusuran Tempo, pejabat DKI yang terkaya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Arifin.

Tempo mengecek data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arifin yang termuat dalam situs www.elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya bahwa pada 2021, Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar.

Kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar. Nilai ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Kemarin Arifin merespons besarnya harta yang dia miliki. Menurut dia, ada kesalahan pengisian data harta kekayaan dalam sistem LHKPN.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai salah isi data merupakan tindakan tidak cermat yang kemudian dijadikan dalih. "Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.

Bagaimana dalih yang disampaikan Kasatpol PP DKI Arifin kepada awak media? Simak tanya jawab Arifin dengan para pewarta yang berlangsung di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Desember 2022 berikut ini.

Bagaimana komentar Anda mengenai nilai harta kekayaan yang disorot KPK?
Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kita perbaiki.

Siapa yang salah mengisi data?
Kami, kami yang mengisi. Iya kelebihan (nol). Nanti kami perbaiki.

Berapa nilai harta kekayaan yang seharusnya Anda input?
Lagi dihitung, yang jelas ada kesalahan.

Gunardi melanjutkan, apabila LHKPN dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan integritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat.

"Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Kendati demikian, menurut Gunardi, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif. "Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian" ucap dia.

Arifin mengantongi harta kekayaan yang berlimpah sejak menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Tempo mengecek LHKPN Arifin pada 2015-2021. Berikut rinciannya:

1. LHKPN 2015 Rp 3,06 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel). Total ada 8 tanah dan bangunan yang nilainya Rp 2,51 miliar
2. Tidak ditemukan data LHKPN 2016
3. LHKPN 2017 Rp 14,05 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Ada tambahan satu tanah di Jakarta Timur, sehingga aset tak bergerak Arifin menjadi sembilan
- Nilai aset tanah dan bangunan naik menjadi Rp 12,6 miliar
4. LHKPN 2018 Rp 24,48 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 23,6 miliar
- Ada tambahan satu mobil Honda CRV tahun 2015 senilai Rp 310 juta
5. LHKPN 2019 Rp 24,52 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,7 miliar
6. LHKPN 2020 Rp 24,25 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Nilai aset menurun, tapi tidak ada penambahan
- Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 23,7 miliar
7. LHKPN 2021 Rp 24,59 miliar
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,81 miliar


3. DKI Resmi Buka Lelang Jabatan Sekda DKI hingga 27 Desember 2022, Simak 15 Syaratnya

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI pengganti Marullah Matali per hari ini, 21 Desember. Dilansir dari situs resmi BKD DKI, www.seleksiterbuka.jakartago.id., pendaftaran tersebut ditutup pada 27 Desember 2022.

“Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian penggalan isi pengumuman yang dikutip Tempo dari situs resmi BKD DKI Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam pengumuman disebutkan bahwa kesempatan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka. Waktu pelaksanaan kegiatan dapat berubah, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot jabatan Marullah sebagai Sekda DKI. Marullah dipindahkan menjadi Deputi Gubernur Jakarta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Heru menunjuk Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI yang merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

BKD DKI menetapkan 15 syarat umum untuk mengikuti lelang jabatan Sekda DKI. Berikut rinciannya:

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS)
2. Memiliki jenjang pangkat sererdah-rendahnya Pembina Utama Muda (Golongan Ruang IV/c)
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965)
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama tujuh tahun
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik
8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD)
14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK)
15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10 ribu ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

8 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

10 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

10 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya