Hakim Kabulkan Gugatan Citizens Lawsuite

Reporter

Editor

Senin, 15 September 2003 09:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizens lawsuite terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Direktur Jenderal Imigrasi. Sidang yang dilakukan, Senin (12/5) itu dipimpin hakim ketua Andi Samsan Nganro, dan anggota Iskandar Tjakke dan Sunarjo, merupakan kasus pertama di Indonesia. Gugatan lawsuite ini dilakukan 53 warga negara Indonesia, yang terdiri dari buruh migran, pekerja sosial, aktivis LSM, ibu rumah tangga, dan rohaniwan. Hal itu berkaitan dengan terjadinya pelanggaran HAM terhadap buruh migran Indonesia dan keluarganya yang dideportasi secara paksa dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan, tahun lalu. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang itu dijelaskan hakim tidak boleh menolak gugatan walaupun belum ada peraturan proses hukumnya. Selain itu, hakim diberi kewenangan untuk mencari terobosan hukum yang baru. Dengan keputusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum sembilan tergugat untuk menyusun eksepsi dalam waktu dua minggu. Usai persidangan, Slamet Riyadi, ketua tim kuasa hukum tergugat mengatakan tidak kecewa dengan keputusan hakim. Namun, dalam eksepsinya nanti ia akan mempermasalahkan tiadanya dasar hukum yang melandasi tuntutan itu. Karena secara hukum positif belum diatur. Selama ini kita hanya mengenal gugatan class action dan legal standing, ujarnya. Slamet yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan bahwa ia akan mempermasalahkan penggugat, yang dianggap bukan merupakan pihak yang betul-betul dirugikan dalam kasus ini. Ketua tim pengacara penggugat Choirul Anam menyampaikan rasa salut kepada majelis hakim. Kami mendukung langkah hakim saat ini, ujarnya. Menurutnya, hal itu dapat menepis anggapan selama ini bahwa majelis hakim kehilangan independensinya dalam memutuskan perkara. Sebelumnya kami sempat sangsi, atas independensi hakim yang mengindikasikan adanya intervensi dari pemerintah, katanya. (Indra DarmawanTempo News Room)

Berita terkait

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

3 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 menit lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

5 menit lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 menit lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

11 menit lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

17 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

22 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

23 menit lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya