Heru Budi Lanjutkan Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Pertanyakan Dasar Hukumnya

Jumat, 20 Januari 2023 18:09 WIB

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan reklamasi Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan pemberian izin reklamasi ini diteken Anies Basweda pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan Surat Keputusan (SK) soal izin reklamasi Ancol yang terbit di era mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut dia, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Reklamasi Ancol ini kan SK-nya enggak jelas dasar hukumnya segala macam. Waktu itu sengit pembicaraan," kata dia kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.

Proyek reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol yang diteken Anies. Gilbert menganggap perlu ada SK, turunan Kepgub, untuk mengatur teknis reklamasi tersebut.

Komisi B, lanjut dia, pernah mempertanyakan legalitas reklamasi Ancol lantaran tidak memiliki payung hukum yang jelas. Dia mencontohkan dasar penetapan luas reklamasi dan pembagian kontribusi lahan yang menjadi milik Pemprov DKI.

Rencananya, reklamasi di sisi barat akan terbangun seluas lima hektare. Lalu di sisi timur seluas 120 hektare. Gilbert berujar, Pemprov DKI mendapatkan kepemilikan 5 persen dari total luas reklamasi.

Advertising
Advertising

"Kenapa kita cuma dapat lima persen? Kedua, ada daratan yang ditargetkan 120 hektare dalam SK itu. Dasar penentuan luasnya dari mana? Lalu sisanya buat siapa? Ini yang harus diperjelas," jelas dia.

Baca juga: Ancol Tengah Selesaikan Lanjutan Izin Reklamasi Perluasan Kawasan

Selain itu, Gilbert juga meragukan kesanggupan DKI menimbun tanah hasil pengerukan sungai ke pulau reklamasi Ancol. "Kami tidak percaya dengan amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan)," ucap dia.

"Selama 20 tahun saja kita hanya bisa 20 hektare. 120 hektare mau berapa tahun? 120 tahun? Mau mindahin tanah dari gunung?" lanjut politikus PDIP ini.

Dalam rapat dengan Komisi B, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto memastikan reklamasi sisi barat dan timur akan dilanjutkan. Proyek ini sempat terhenti lantaran masalah landasan hukum.

Winarto mengatakan kelanjutan reklamasi Ancol telah dibicarakan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Soal perluasan daratan, sekarang sudah berjalan. Saya sudah tanyakan ke Pak Pj, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup," kata dia.

Dia menyebut, pihaknya punya kewajiban untuk meneruskan pembangunan reklamasi. Sebab, pada dua wilayah perencanaan reklamasi itu, Ancol sudah mendapat investasi hampir Rp 1 triliun untuk mewujudkan pembangunannya.

"Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik, ini kan harus ada pengembaliannya. Maka, di tahun ini kami harus meneruskan itu," terang dia.

Baca juga: Polemik Reklamasi Ancol dan Jejak Cerita di Baliknya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

6 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

6 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

6 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

8 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

10 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

10 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

11 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya