Empat Terdakwa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa tidak Ajukan Eksepsi

Kamis, 2 Februari 2023 10:21 WIB

Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara saat menjalani sidang perdana kasus peredaran lima kilogram sabu dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Empat terdakwa dalam kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memutuskan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penunut umum dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keempat terdakwa itu ialah mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.

Pengacara dari mereka, Adriel Viari Purba, mengatakan nantinya eksepsi diajukan saat pledoi. Dia menilai saat ini jaksa sudah cukup cermat dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kami akan eksepsi, tapi nanti di pledoi, pembelaan, secara material. Secara material nanti kami akan sanggah banyak banget di dalam pembelaan kami," ujar Adriel setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Menurut Adriel, salah satu penggunaan kata yang tidak tepat adalah "arahan" dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra kepada Dody Prawiranegara dalam proses peredaran narkoba jenis sabu. Dia menganggap kliennya itu diperintah oleh seorang atasan yang merupakan perwira tinggi Polri.

Walau begitu, nantinya persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 8 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Advertising
Advertising

Adriel mengklaim akan ada fakta-fakta baru yang akan diungkap dalam persidangan. "Nanti akan ada kejutan-kejutan dari Bu Linda dan segala macem. Tapi kami gak bisa buka di sini karena nanti akan kami buka di persidangan," katanya.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Untuk para terdakwa lain atas nama Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pada pekan nanti, mereka akan membacakan pembelaannya.

"Perkara hari ini kita lanjutkan ke Rabu depan tanggal 8 dengan acara keberatan pengacara terhadap dakwaan para jaksa," ujar Hakim Ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023, dia memimpin persidangan untuk Daeng, Janto, dan Arif.

Baca juga: Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas untuk Bonus Anggota

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

3 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

4 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya