Pengerjaan Sodetan Ciliwung Setelah Mangkrak, Wali Kota Jaktim: Tak Ada Kaitan dengan Pencabutan Kasasi Anies
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 11 Februari 2023 14:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan kelanjutan pengerjaan proyek sodetan Ciliwung tidak ada kaitannya dengan pencabutan kasasi yang dilakukan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anwar mengatakan dilanjutkannya pengerjaan proyek pengendalian banjir di Jakarta itu tidak ada hubungannya kebijakan Anies Baswedan mencabut kasasi yang dilakukan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama.
"Bukan kasasi, ya. Itu kan dulu penloknya dipindahkan. Awalnya penloknya di atas permukiman warga, dipindahkan penloknya ke aset Pemprov DKI. Gitu aja," ujarnya.
Anwar lantas menjelaskan, proyek sodetan Ciliwung yang mangkrak selama enam tahun itu adalah pada pengerjaan inlet atau tempat air masuk. "Yang sana, yang inletnya itu," kata Anwar saat ditemui di SMP 51 Jakarta, Jakarta Timur, Jumat, 10 Februari 2023.
Adapun pengerjaan sodetan Ciliwung yang dilakukan di era Pj Gubernur DKI Heru Budi adalah outlet atau tempat keluar air.
"Kan sudah dijawab Pak Gubernur waktu itu, inlet nya era Pak Anies, outletnya Pak Pj (Heru Budi)," kata dia.
Pengerjaan outlet itu, kata Anwar, berjalan pada 2022/2023. "(Tahun) 2022-2023," ucapnya.
Tidak ada kaitannya dengan pencabutan kasasi di Era Anies Baswedan
Anwar menegaskan bahwa pengerjaan tersebut, sekali lagi tidak ada hubungannya dengan pencabutan kasasi.
"Bukan, nggak ada kaitan sama situ. Lain ya, inlet dengan oulet beda. Inlet adanya di Bidara Cina, outletnya ada di Cipinang Besar Selatan," kata dia.
Jokowi kaget sodetan Ciliwung bisa berlanjut di era Heru Budi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku kaget setelah mengetahui proyek sodetan Ciliwung yang selama ini, katanya, mangkrak selama enam tahun bisa kembali dilanjutkan.
Ia mengaku tak tahu jurus apa yang dipakai Pj Gubernur DKI Heru Budi untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Tak hanya Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono pun menyampaikan hal serupa. Ia mengaku beruntung kini DKI Jakarta dipimpin Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sehingga proyek pengendalian banjir jakarta itu bisa tuntas.
Menurut Jokowi, proyek Sodetan Ciliwung selama ini terkendala dengan pembebasan lahan. Karena itu, ia mengaku salut dengan kerja Heru Budi Hartono yang bisa menyelesaikan masalah ini hanya dengan waktu 1,5 bulan.
“Ini kemarin 1,5 bulan telah dibebaskan lahan di sini sehingga bisa dimulai lagi pengeborannya,” ucap Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 24 Januari 2023.
Selanjutnya, profil proyek Sodetan Ciliwung
<!--more-->
Seperti apa profil proyek Sodetan Ciliwung?
Sodetan Kali Ciliwung ini sebenarnya adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Hal itu ditegaskan pula oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal yang mengatakan, sodetan Ciliwung sepenuhnya proyek pemerintah pusat, baik menyangkut pembangunannya maupun pembebasan lahannya.
Proyek ini bertujuan memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.
Proyek terganjal sejak 2015 karena warga melakukan gugatan. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.
Warga Bidara Cina kemudian mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.
Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.
Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Anies Baswedan mencabut kasasi yang diajukan Ahok
<!--more-->
Anies Baswedan mencabut kasasi yang dilayangkan Ahok
Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 menggantikan Ahok. Pada Agustus 2019, Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya.
Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Masa jabatan Anies Baswedan berakhir di Oktober 2022 dan diteruskan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Pada 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Jakarta Timur memulai pembongkaran 59 bangunan di bantaran Kali Ciliwung.
Eks TGUPP DKI era Anies Baswedan jelaskan perjalanan Sodetan Ciliwung
Sebelumnya, Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, buka suara soal pembangunan sodetan Kali Ciliwung yang disebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi mangkrak enam tahun.
Menurut dia, lahan untuk proyek penanggulangan banjir itu sempat diperkarakan di pengadilan, sehingga terhenti sejak era pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sengketa pembebasan tanah berjalan lama di pengadilan. Warga dan Pemprov DKI zaman Ahok tak ada yang mau kalah, sehingga proyek sodetan mangkrak," kata dia melalui akun Twitter @tatakujiyati yang dikutip Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.
Tatak telah membolehkan Tempo untuk mengutip unggahannya itu. Dia mengatakan, pembangunan sodetan pernah ditolak warga Bidara Cina, Jakarta Timur yang terdampak proyek.
"Pada 2019, Anies cabut kasasi, terima tuntutan warga," ucap dia.
Kepala Dinas SDA DKI mengatakan sodetan Ciliwung proyek pemerintah pusat
<!--more-->
Pemprov DKI menjalankan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara. "Hingga akhirnya proyek bisa jalan kembali 2021," begitu cuitan Tatak.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan sodetan Ciliwung dengan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Kepala Dinas SDA DKI sebut sodetan Ciliwung sepenuhnya proyek pusat
Adapun Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal menyatakan, Pemprov DKI tidak mengalokasikan anggaran untuk proyek Sodetan Kali Ciliwung. Sebab, pembangunan ataupun pembebasan lahan sodetan merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Tidak dianggarkan, itu kewenangan pusat (Kementerian PUPR)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
Kepala Dinas SDA DKI menyatakan sodetan Ciliwung sepenuhnya proyek pusat
Yusmada menegaskan pembebasan lahan Sodetan Ciliwung dilakukan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembangunan fisik sodetan sepanjang 1,2 kilometer itu juga tanggung jawabnya Kementerian PUPR.
Pemprov DKI bertugas pada bagian penentuan lokasi atau penlok
Sementara Pemprov DKI berperan dalam proses pra-perencanaan pembangunan sodetan Ciliwung, yaitu penentuan lokasi (penlok) sebagaimana arahan dari Kementerian PUPR. Selain itu, Pemprov juga bertugas mendata warga dan menyiapkan tempat tinggal bagi warga yang terdampak pemebebasan lahan.
"Pembebasan lahannya, ada proses namanya pra-perencanaan, ujungnya adalah penlok. Disitulah peran kami. Jadi peran kami ada di pra-perencanaan,” terang dia.
Pilihan Editor: Terpopuler Metro: Kepala Dinas SDA DKI Sebut Sodetan Ciliwung Sepenuhnya Proyek Pusat