Rekonstruksi Mario Dandy, Selebrasi Ala Ronaldo dan AG Menyaksikan Sambil Bakar Rokok

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 11 Maret 2023 09:05 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs digelar pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara atau TKP di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, kemarin, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu melakukan gerakan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sebanyak dua kali karena tak sesuai dengan bukti CCTV.

Baca Juga: Rekonstruksi Mario Dandy Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Sebut Korban Melecehkan Adiknya

Tak hanya selebrasi pasca menganiaya David, aksi tersangka lain Shane Lukas yang merekam kejadian dan juga peran AG terungkap dalam rekonstruksi. Berikut rangkumannya.

Lakukan Selebrasi Setelah Pukuli D

Mario Dandy Satriyo meniru gaya selebrasi milik Cristiano Ronaldo seperti setelah mencetak gol. Dia melakukan itu usai membuat babak belur kepala korban berinisial D.

"Ini adegan yang bersangkutan melakukan selebrasi setelah melakukan free kick," kata seorang penyidik di lokasi, Jumat, 10 Maret 2023.

Adegan dilakukan dua kali lantaran tidak sesuai dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV. Awalnya Mario Dandy melakukan di sebelah lengan kanan korban, kemudian pindah posisi ke kaki korban.

Penyidik juga meminta agar Mario melakukannya dengan semangat seperti setelah menganiaya korban. Sambil menundukkan kepala, Mario juga tidak loncat tinggi seperti yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo.

Setelah selebrasi, dia mengungkapkan rasa senangnya kepada temannya bernama Shane Lukas. "Enak ya main bola," ujar penyidik menirukan ucapan Mario.

Shane Lukas membantu merekam video ulah Mario Dandy

Lalu Shane Lukas menyamakan tindakan kekerasan fisik itu seperti melakukan tendangan bebas di olah raga sepak bola. Perbuatan Mario Dandy itu pun terekam dari handphone miliknya sendiri.

Shane Lukas ikut membantu merekam video dan membiarkan penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023. Perannya juga diketahui sebagai pengawas kondisi sekitar agar tidak dicurigai.

"Peran SL ini memantau situasi karena dia yang melihat Satpam akan datang dari depan Rubicon," tutur seorang penyidik saat menjelaskan adegan.

Dalam rekonstruksi kemarin, AG tidak dihadirkan dengan alasan usianya masih anak-anak, di bawah 18 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Dia digantikan posisinya oleh pemeran pengganti.

Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor sambil Merokok

Anak berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo, berinisial AG menyaksikan penganiayaan korban berinisial D. Dia sempat membakar rokok dan menghisapnya ketika korban, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor, belum dibuat babak belur oleh sepakan kaki Mario Dandy Satriyo.

Momen itu terjadi ketika D sedang dalam posisi sikap taubat. "Pada saat korban sikap taubat, anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu menyalakan rokok. Rokok yang ada milik anak AG sendiri," ujar seorang penyidik di Tempat Kejadian Perkara atau TKP, Jumat, 10 Maret 2023.

M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor sambil Merokok

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Memburu Aset Rafael Alun

34 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.

Baca Selengkapnya

Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

35 hari lalu

Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

36 hari lalu

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

36 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

47 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

49 hari lalu

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Sejarah GP Ansor yang Disorot Usai Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah

57 hari lalu

Sejarah GP Ansor yang Disorot Usai Bubarkan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah

GP Ansor adalah organisasi kepemudaan dan keagamaan yang didirikan 10 Muharram 1353 Hijriah.

Baca Selengkapnya