Jaksa Tanya Ahli Hukum Soal Teddy Minahasa yang Dianggap sebagai Penyidik Kasus Sabu
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 14 Maret 2023 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting bertanya kepada saksi Ahli Hukum Pidana Elwi Danil soal definisi penyidik dalam sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Pengertian itu diperjelas karena tim pengacara terdakwa menganggap Teddy sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengertian penyidik itu harus kembali kepada ketentuan yang ada dalam KUHAP," ujar Elwi Danil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.
Elwi mengatakan, definisi penyidik dalam Undang-Undang tersebut dan pada kasus di persidangan ini ditujukan kepada anggota Polri. Penyidik bertugas berdasarkan surat tugas yang diberikan untuk menangani suatu perkara.
Dalam perkara penangkapan 41,4 kilogram sabu, eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara adalah atasan yang bertanggung jawab terhadap bawahannya. Kemudian Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu pun turut dianggap sebagai penyidik, sebagai atasan dari Dody maupun penyidik yang bekerja langsung di lapangan.
"Tapi tidak secara khusus ditugaskan dalam melaksanakan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu," kata Elwi Danil.
Dengan tafsir atas definisi itu, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea pun menganggap posisi ini sebagai salah dakwaan pasal. Karena semestinya didakwakan Pasal 140, bukan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 140 menjelaskan soal penyidik yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 87, 88, 89, 90, 91, dan 92. Dari pasal bernomor puluhan itu diterangkan bahwa penyidik mesti melaksanakan pengawasan dalam penyimpanan barang bukti narkotika.
Sedangkan Pasal 112 ayat (2) soal orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Lalu Pasal 114 ayat (2) soal orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Selanjutnya nama Teddy Minahasa tidak dicantumkan sebagai penyidik kasus sabu...
<!--more-->
Teddy Minahasa Tidak Dicantumkan sebagai Penyidik
Jaksa Iwan Ginting menunjukkan surat perintah penyidikan dalam perkara 41,4 kilogram yang ditangani Polres Bukittinggi pada Mei 2022, di hadapan Majelis Hakim. Ahli Hukum Pidana Elwi Danil memang tidak melihat nama Teddy Minahasa sebagai penyidik yang ditugaskan.
Menurutnya, penyidik dalam surat tersebut dalam arti khusus. Namun Elwi menafsirkan tidak melihat penyidik yang dimaksud berdasarkan pangkatnya.
"Saya tidak melihat dari sisi kepangkatannya, tapi dari sisi jabatannya, sebagai atasan dari penyidik. Kapolres adalah atasan penyidik, kapolda adalah atasan penyidik," tutur Elwi.
Dia merasa ada perbedaan pendapat soal penafsiran definisi penyidik. Tetapi dia tidak mempermasalahkan itu.
Dalam Undang-Undang tentang Narkotika ada tiga penyidik yang dimaksud, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, penyidik Badan Narkotika Nasional atau BNN, dan penyidik Polri. Mereka berwenang dalam menangani perkara narkotika serta bertanggung jawab atas barang bukti.
Iwan Ginting pun mengibaratkan seperti jaksa yang belum tentu sebagai JPU. "Kalau jaksa belum tentu penuntut umum kan? Kalau penuntut umum pasti jaksa," katanya saat penunjukan surat perintah penyidikan di meja Majelis Hakim.
Dalam perkara penjualan lima kilogram sabu barang bukti Polres Bukittinggi ke Jakarta. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu.
Dody sempat menolak, tapi tetap dilaksanakan perintah Teddy Minahasa dengan menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sahu dengan lima kilogram tawas. Perbuatan itu terjadi pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.
Pilihan Editor: Banyak Hapus Pesan WA Anita Cepu & AKBP Dody, Teddy Minahasa: Iki Onok Barang 5 Kg, Golekno Lawan