Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Minta Jokowi Turun Tangan

Sabtu, 18 Maret 2023 18:25 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelum menyampaikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Rusni Masna Asmita B membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dia meminta presiden memberi perhatian kepada kasus pembunuhan suaminya, Sony Rizal Taihitu, yang dibunuh oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, pada 23 Januari 2023.

"Saya memohon Bapak Jokowi, presiden kebangaan rakyat Indonesia, untuk memberi perhatian bapak terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya, dan saya harus menanggung penderitaan sebagai seorang janda, serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku," tulis Rusni dalam surat yang diterima pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Rusni menulis surat dan menandatanganinya di atas meterai pada 14 Maret 2023. Dia bercerita soal kasus ini karena merasakan kejanggalan selama memperjuangkan keadilan untuk Sony.

Menurut Rusni, sejak awal suaminya tewas dibunuh di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, dia kurang mendapatkan informasi yang jelas dari polisi. Pengalaman itu dirasakannya sejak mendatangi Polres Depok dan Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2023.

Rusni mengatakan dirinya lama mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. Walaupun surat itu akhirnya diberikan pada 15 Februari 2023 dan diberitahukan besoknya akan ada rekonstruksi pembunuhan di Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

"Bahkan hingga saat ini tidak pernah ada ucapan belasungkawa atau permintaan maaf dari atasan atau instansi si pelaku yang telah menghilangkan nyawa suami saya dengan sadis," kata Rusni.

Persoalan lain yang belum dianggap setimpal adalah Bripda Haris Sitanggang hanya dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan dia menduga tindakan anggota Densus 88 itu sebagai pembunuhan berencana.

Maka semestinya, kata Rusni, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai atau didahului tindakan pidana. Karena dalam kronologi kasusnya, anggota Densus 88 itu mencoba merebut mobil yang dikendarai Sony Rizal walau akhirnya gagal karena korban melawan.

Rusni menyampaikan, kasus pembunuhan suaminya itu pun telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta DPR RI, dan instansi lainnya. Maka dengan surat ini dia ingin keluhannya didengarkan agar perkara makin menjadi terang.

"Namun, tidak ada respon atas pengaduan kami. Mungkin karena saya bukan siapa-siapa di negeri ini. Saya hanyalah masyarakat kecil, lemah, dan tidak berdaya," ujar Rusni.

Pembunuhan berawal dari pelaku yang mencari target sopir taksi online di sekitar Semanggi, Jakarta. Setelah didapatkan dan diantar ke wilayah sekitar Tempat Kejadian Perkara atau TKP, Haris menodong Sony, lalu dia mendapat perlawanan.

Namun, korban mendapatkan sejumlah luka tusukan pisau di tubuhnya. Ketika korban melindungi diri, Haris keluar dari mobil dan meninggalkan tas beserta isinya yang ada Kartu Tanda Anggota Polri.

Kejadian itu terjadi pada pagi hari, kemudian pelaku pun ditangkap oleh satuan Densus 88 pada waktu sore di Kabupaten Bekasi. Pelaku kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya dan kasusnya ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum

Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Gagal Rampas Mobil Karena Korban Segera Kunci Pintu

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

2 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

13 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

15 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya