TEMPO Interaktif, Jakarta: Awas, pasca April bulan ini, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta akan mulai tegas terhadap perokok ilegal. Sekitar 196 petugas sweeping perokok ilegal dibantu satuan polisi pamong praja akan lebih aktif melakukan operasi penangkapan para perokok ilegal.
“Jadi akhir bulan April ini, (petugas) sudah bisa langsung turun ke jalan,” kata Peni Susanti, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jakarta, Rabu (15/4).
Menurut Peni Susanti, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur ketentuan sanksi denda dan kurungan penjara yang akan disesuaikan dengan ketentuan dalam sidang tindak pidana ringan.
Sehingga para perokok yang tergaruk dalam operasi ini, tidak akan sampai terkenai dengan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan dalam aturan yang ada.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 telah diatur bahwa para pelanggar ketentuan kawasan bebas rokok dapat dikenai pidana kurungan 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
Peraturan itu dipandang terlalu berat, sehingga sekarang pihak otoritas lingkungan Jakarta tengah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Jakarta agar hukuman para pelanggar bisa lebih ringan dan denda dapat dibayar secara langsung.
Terkait dengan program operasi anti perokok ilegal ini, otoritas lingkungan Jakarta juga tengah melatih 196 petugas penegakan Kawasan Dilarang Merokok. Terdiri dari para petugas satuan polisi pamong praja dan polisi yang akan mulai bertugas akhir bulan April ini.
Sebuah survey yang dilakukan oleh Forum Warga Kota Jakarta terhadap 110 kantor milik pemerintah pusat maupun daerah di Jakarta, didapati data bahwa 36,9 persen para pegawai di kantor pemerintah itu melakukan pelanggaran terhadap Kawasan Dilarang Merokok, dan 32,1 persen petugas keamanan dan 31 persen pengunjung di kantor-kantor itu juga melakukan pelanggaran.
WAHYUW