Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Jumat, 31 Maret 2023 10:03 WIB

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum atau JPU. Eks Kapolda Sumatra Barat atau Sumbar itu disebut telah mengkhianati perintah Presiden.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Sementara itu, Majelis Hakim mengungkapkan akan mengebut persidangan perkara Teddy Minahasa. Perkara tersebut ditargetkan rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat awal Mei 2023. Jika vonis tuntutan JPU dikabulkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa bakal jadi petinggi kepolisian yang dihukum mati setelah Ferdy Sambo.

Berikut rangkuman kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo yang sama-sama dibayangi hukuman mati.

1. Kasus Teddy Minahasa

Advertising
Advertising

Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Markas Besar Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022 silam. Penangkapan tersebut atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Sumbar berpangkat Inspektur Jenderal itu diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga menukarkan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Penukaran sabu ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumbar pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali. “Iya diganti dengan tawas lima kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan. Tetapi pemeriksaan tidak dilakukan hingga tuntas karena lantaran tersangka meminta didampingi penasihat hukum. Setelah sebelumnya sempat ditunda, pemeriksaan dilanjutkan pada 17 Oktober 2022, berdasarkan laporan Tempo. Namun pemeriksaan tersebut tidak bisa diliput media.

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi. Pada Senin 24 Oktober, Dody beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Pujiastuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator.

Pada 2 November 2022 Polda Metro Jaya melalukan pelengkapan berkas untuk sidang. Pada saat bersamaan Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Kemudian pada 4 November Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus Teddy Minahasa terduga mengedarkan narkoba.

Pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Teddy dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap Teddy terlibat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut.

Fakta-fakta terbaru terungkap setelah sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang. Sejumlah saksi, antara lain para polisi di Jakarta yang ikut menjual sabu dari Bukittinggi telah dihadirkan dalam persidangan. Para saksi ahli juga diminta keterangannya di persidangan, seperti eks Kepala BNN Komjen Ahwil Luthan yang kini menjadi Koordinator Kelompok Ahli BNN.

Terbaru, Teddy Minahasa dituntut Vonis hukuman mati oleh JPU pada persidangan kemarin, Kamis 30 Maret 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan perwira tinggi Polri itu adalah pelaku utamanya. Selain itu, menurut Ketut, pertimbangan lainnya adalah Teddy tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai eks Kapolda Sumbar itu berbelit memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah Teddy menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai Kapolda Sumbar saat itu, dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya. Alhasil, perbuatan jenderal bintang dua ini merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Selanjutnya: Hukuman mati untuk Ferdy Sambo

<!--more-->


2. Kasus Ferdy Sambo

Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023 lalu. Mantan anggota polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu terbukti merekayasa adegan terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo dalam skenarionya menyebut Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Mengutip Majalah Tempo edisi 13 Agustus 2022, pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan banyak kejanggalan luka di tubuh Brigadir J. Sejak saat itu, banyak yang meragukan kronologi dan penyebab kematian Yosua versi polisi. Guna mengusut kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah aksi, timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja dalam kasus ini.

“Irjen FS menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Berdasarkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathy, pembunuhan dipicu kejadian di rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah sehari sebelumnya. Begitu tiba di rumah di Jalan Saguling, Putri menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Kepada polisi, Ferdy Sambo mengatakan kematian Brigadir J terkait dengan harkat dan martabat keluarganya. “Masalahnya apa nanti akan terbuka di sidang. Itu sensitif,” kata Listyo.

Pemeriksaan terhadap Putri sedikit mengungkap sepotong peristiwa di Magelang. Ferdy pulang lebih dulu ke Jakarta pada Kamis, 7 Juli, menggunakan pesawat. Menurut Putri, seperti dituturkan dua sumber polisi, di rumah Magelang, asisten rumah Kuwat Maruf bersitegang dengan Brigadir J lantaran memergokinya berduaan dengan Putri.

Ricky Rizal disebut sampai menyita senjata laras panjang dan pistol HS-9 Brigadir J. Menurut para penyidik, peristiwa itulah yang dilaporkan Putri kepada suaminya setiba di Jakarta. Kecanggungan akibat ketegangan di rumah Magelang terjadi sepanjang perjalanan pulang ke Jakarta. Brigadir J, yang biasanya menjadi sopir Putri, naik mobil lain bersama Ricky. Putri menumpang mobil yang dikemudikan Kuwat bersama Bharada E dan asisten ramah tangga, Susi.

Dari rumah Saguling rombongan menuju ke rumah dinas di Duren Tiga. Kali ini Susi tidak ikut serta. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas menunjukkan Putri tiba sekitar pukul 17.09 WIB, pada 8 Juli 2022. Dua menit berselang, Ferdy Sambo tiba setelah sempat berputar balik melewati dua rumah tetangganya. Kadiv Propam Polri itu terlihat masih memakai seragam dinasnya.

Kamera pengawas tetangga rumah dinas tersebut merekam Ferdy Sambo terlihat menjatuhkan pistol, yang diperkirakan HS-9 milik Brigadir J yang disita Ricky. Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan Brigadir J berada di pekarangan sebelum kedatangan Ferdy Sambo.

Meski banyak terekam kamera, CCTV di pos satuan pengamanan yang merekam semua aktivitas ini telah rusak. Polisi kemudian menyita semua rekaman tersisa di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dari rekaman-rekaman itu, polisi menyimpulkan tata waktu kejadian tak sesuai dengan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo saat melapor kepada Jenderal Listyo. Salah satunya soal durasi kedatangan Putri dan Ferdy yang hanya berselisih dua menit.

“Beberapa personel mengambil CCTV itu,” ucap Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.

Dalam laporannya, Ferdy mengatakan tengah berada dalam perjalanan menuju tempat tes swab Covid-19 ketika Brigadir J meregang nyawa. Dia mengaku baru mengetahui kematian ajudannya itu setelah ditelepon istrinya yang melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di dalam kamarnya. Kronologi ini didukung oleh keterangan Bharada E ketika pertama kali diperiksa penyidik.

Seperti keterangan polisi di awal kasus, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula ketika Bharada E atau Richard Eliezer mendengar teriakan istri Sambo dari kamar. Bharada E yang saat itu dilantai dua lantas turun. Saat di tangga, Bharada E melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri dengan wajah panik. Saat ditanya apa yang sedang terjadi, Brigadir J menjawab dengan tembakan yang diarahkan ke Bharada E. Bharada E balas menembak dan menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo menguatkan pernyataan Bharada E bahwa dirinya melihat Brigadir J telah terkapar di dekat tangga ketika tiba di rumah dinasnya.

Belakangan cerita tembak menembak ini buyar setelah Bharada E menarik pernyataannya dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Kepada Listyo Sigit, Bharada E mengaku mengikuti skenario Ferdy Sambo lantaran takut terjadi sesuatu. Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli lalu. Pengakuan Richard juga dibuktikan oleh penyidik yang memeriksa arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo langsung masuk ke rumah dinas saat tiba sekitar pukul 17.11 pada Jumat sore, 8 Juli itu. Ferdy Sambo mengajak Brigadir J yang sedang berada di teras ikut masuk. Sementara itu, istrinya masuk ke kamar. Menurut Bharada E, Brigadir J diperintahkan berlutut menghadap pintu kamar mandi sebelah tangga lantai dasar dan tangannya berada di atas kepala. Bharada E mengaku posisinya berada di depan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya. Ferdy mengenakan sarung tangan hitam dan menggenggam pistol. Sedangkan Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J. Richard melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Menurut Bharada E dalam keterangan kepada polisi, tak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu.

Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir Yosua. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.

Kemudian pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Pilihan Editor: Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

22 menit lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

34 menit lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

5 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

5 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

7 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

9 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya