RUU Daerah Khusus Jakarta, Kemendagri Usulkan Jabatan Deputi Gubernur Dihapus
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 2 April 2023 09:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta.
Sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka kurang dari dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir.
Sebagai langkah awal penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta, Kemendagri dan Pemprov DKI, pada Jumat pekan lalu, menjaring aspirasi dan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan.
"Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 31 Maret 2023.
Kemendagri menyatakan ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian yang meliputi perdagangan serta jasa.
Di bidang pemerintahan, menurut Suhajar ada keinginan untuk mempertahankan sistem pemerintahan Jakarta yang berlaku saat ini, yakni satu tingkat. Sehingga tidak ada otonomi di tingkat kota, karenanya tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.
Selain itu, dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
RUU yang baru nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta setellah ibu kota negara pindah ke IKN.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI telah membahas soal pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta setelah pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ya, saya bersama Kemenkeu di bidang DJKN sudah bahas konsep-konsepnya,” kata Heru Budi di Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa, 28 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan Pemprov DKI akan mengakomodasi upaya Pemerintah Pusat perihal rencana pemanfaatan barang milik negara (BMN) setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota.
“Apa saja yang bisa kami akomodasi terkait pascapemindahan itu dikaitkan dengan rencana tata ruang di Jakarta,” ujar Heru.
Pemprov DKI menginginkan pemanfaatan aset negara bakal mendukung tata ruang di Jakarta. Tujuannya agar pembangunan di DKI dan IKN Nusantara sama-sama berjalan.
Meski begitu, untuk pengelolaan aset milik negara, lanjut Heru Budi, sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan tidak semua aset milik negara dapat dimanfaatkan. Sebab, aset yang digunakan kementerian atau lembaga yang sifatnya vertikal tidak ikut dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
“Dari Rp 1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp 300-400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat yang sifatnya kantor vertikal tidak akan dipindah,” katanya.
Pilihan Editor: Heru Budi: Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta, Selanjutnya di IKN