Heru Budi Tak Langsung Terapkan Perpres Jokowi soal Hari dan Jam Kerja ASN
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 20 April 2023 20:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak langsung menerapkan aturan baru soal hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo akan menggelar focus group discussion (FGD) terlebih dulu.
"Kemarin Pak Kadishub (Syafrin Liputo) janji, setelah Lebaran mau focus group discussion dulu (sebelum menerapkan Perpres tentang jam kerja ASN)," kata Heru Budi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis, 20 April 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Regulasi baru tersebut mengatur fleksibilitas hari kerja dan tempat kerja ASN yang diteken Jokowi pada Rabu, 12 April 2023.
Menurut Heru, dirinya akan mengajak perwakilan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas aturan tersebut. FGD diperlukan guna mendengarkan pendapat dan saran dari seluruh lapisan masyarakat ihwal pengaturan jam kerja ASN.
"Semua kami undang, lapisan masyarakat nanti kami aturkan waktunya bersepakatnya bagaimana," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Isi Perpres Jokowi teranyar ini salah satunya mengatur soal ASN yang dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Dikutip laman setkab.go.id, peraturan ini bertujuan meningkatkan produktivitas kerja ASN.
Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN, baik instansi pusat maupun daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berikut poin-poin penting Perpres 21/2023:
- Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, sementara jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
- Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Work From Anywhere (WFA)
- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
- ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan, yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat. Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Teken Perpres Baru soal Jam Kerja ASN, Bisa Kerja Fleksibel
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.