Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI

Sabtu, 6 Mei 2023 14:14 WIB

Heru Budi Benarkan Soal Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori.

Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.

Berikut syarat penonaktifan NIK KTP DKI:
1. Perorangan
Surat permohonan dari yang bersangkutan disebabkan karena data ganda, penyelesaian sengketa, kesalahan perekaman, serta data anomali, dan fotokopi KK/KTP-el

2. Penonaktifan NIK dari pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kos/apartemen/asrama/rusun
Surat permohonan dari pihak yang telah disebutkan, surat pernyataan keberatan bermeterai cukup dengan mengetahui Ketua RT dan RW sesuai domisili, dan fotokopi KK/KTP-el yang akan dinonaktifkan

3. Penonaktifan NIK dari RT/RW berdasarkan verifikasi wilayah
Surat permohonan dari RT/RW yang telah diverifikasi kewilayahannya dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan

Advertising
Advertising

4. Penonaktifan NIK dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi masyarakat resmi
Surat penetapan/putusan dari lembaga hukum, surat permohonan dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi, dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

Sementara itu, untuk cara penonaktifan NIK sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan penonaktifan NIK melalui Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten

2. Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten menerima berkas permohonan dan persyaratan serta melakukan verifikasi dan validasi data permohonan penonaktifan NIK

3. Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengimput data permohonan pengajuan penonaktifan NIK serta mengunggah berkas persyaratan pada aplikasi Data Warga

4. Petugas Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten melakukan monitoring dan rekapitulasi daftar data pengajuan penonaktifan NIK pada aplikasi Data Warga

5. Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengajukan permohonan penonaktifan NIK pada menu pembekuan atau pemblokiran di aplikasi SIAK terpusat dengan mengunggah berkas persyaratan berdasarkan data yang masuk dan memenuhi syarat penonaktifan NIK dan telah diumumkan selama tiga bulan

6. Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengunggah, mengirimkan berkas permohonan dan persyaratan kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Pilihan Editor: Penonaktifan NIK Berlaku untuk Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Kelurahan Berbeda dan Bodetabek

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

16 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

16 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

19 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

48 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

48 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya