CFD Tak Izinkan Kegiatan Politik dan Kritik Keras, DKI Jakarta: Pokoknya Enggak Boleh

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 7 Mei 2023 12:14 WIB

Kendaraan melintas di dekat warga yang berolahraga di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada hari ini karena akan ada aksi peringatan 9 tahun UU Desa di GBK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin memastikan tidak ada kegiatan yang bermuatan politik di Car Free Day atau CFD Jalan Thamrin-Bundaran HI- Jalan Sudirman. Menurutnya, jika ditemukan hal tersebut, maka pihaknya akan segera menghalau.

“Pokoknya yang berbicara tentang politik enggak boleh. Kritik keraslah pokoknya di sini (CFD) enggak boleh,” kata Arifin saat ditemui di Kawasan Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023.

Menurutnya, kegiatan CFD diperuntukan kegiatan olahraga, seni, dan budaya, sementara kegiatan yang bermuatan politik dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 tenentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB).

Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“CFD itu bentuk kegiatannya apa? Untuk olahraga, seni, budaya, ekonomi boleh tapi kalau bicara politik enggak boleh,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Arifin mengatakan jika ditemukan kegiatan yang bernuansa politik, maka Satpol PP DKI akan menindak dengan menghalau para peserta untuk meninggalkan area CFD.

“Kami akan bilang ibu/bapak mohon maaf kegitan ini (politik) enggak boleh, ibu/bapak silakan keluar (area CFD). Kan ada simpang-simpang jalan,” ucapnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sapa Pendukungnya di CFD GBK, PDIP DKI: Itu Bukan Kegiatan Politik

CFD tidak boleh untuk kegiatan politik

Pasal 7 ayat (1) Pergub No. 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya.

Berikutnya, pada Pasal (2) dikatakan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) juga disebutkan bahwa partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB.

Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur atau partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat dua pekan sebelum pelaksanaan HBKB.

Pilihan Editor: Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Adakan Lagi CFD di Sudirman-Thamrin Besok

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

16 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

16 hari lalu

64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

16 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya