35 WNA Overstay di Indonesia Ditahan sampai Punya Dana Kembali ke Negara Asal

Reporter

Antara

Senin, 29 Mei 2023 19:10 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama (kiri) dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan, negara tidak memiliki anggaran khusus untuk memulangkan warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia melebihi batas waktu alias overstay. Menurut dia, para WNA itu akan ditahan di Tanah Air hingga memiliki dana untuk kembali ke negara asal.

"Kalau tidak punya dana, dia ditahan sampai dia memiliki dana yang cukup," kata Silmy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023, dilansir dari ANTARA.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara menangkap 35 WNA di salah satu apartemen kawasan Ancol, Pademangan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Sebanyak 28 dari 35 orang itu berasal dari wilayah Afrika, seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengutarakan mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi.

"Mereka punya paspor, namun telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay)," jelas Qriz.

Advertising
Advertising

Karena itu, 28 orang tersebut sementara waktu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta sampai memiliki dana yang cukup untuk kembali ke negara asal.

Sementara itu, satu WNA asal Nigeria memiliki paspor, tapi masa berlakunya telah habis, begitu juga dengan izin tinggal. Kemudian enam warga Nigeria lainnya tak bisa menunjukkan paspor. Dalam data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tercatat keenam orang ini overstay.

Mereka, Qriz berujar, dijerat Pasal 119 UU 6/2011 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Dia menambahkan berkas pekara tiga WNA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Qriz.

Pilihan Editor: 4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

1 hari lalu

Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

Tiga kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara mengalami kebakaran dan menewaskan tiga anak buah kapal yang tak sempat menyelamatkan diri

Baca Selengkapnya

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

3 hari lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

4 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

4 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

6 hari lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

7 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

10 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

14 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya