Jaksa Penuntut Menolak Eksepsi Pengacara Hetty Siti Hartika
Reporter
Editor
Jumat, 19 September 2003 10:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum perkara kepemilikan senjata api menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Hetty Siti Hartika, teman dekat Tommy Soeharto pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Jaksa Penuntut Umum Komsyah dan Resmi Muchtar dalam replik sebanyak tiga lembarmeminta majelis hakim yang dipimpin Musa Simatupang melanjutkan sidang.
Keberatan tim penasihat hukum atas dakwaaan, menurut Jaksa Penuntut Komsyah tidak benar dan tidak berdasar serta terkesan mencari-cari fakta. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibuatnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam tanggapannya, penasehat hukum Hetty, Suhardi Somo Moeljono, menyatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak memuhi syarat formil dan materiil. Jika memang kliennya diancam hukuman maksimal seumur hidup seharusnya dalam penangkapan, penggeledahan maupun pemeriksaan didampingi oleh pengacara. “Jadi ketika penangkapan itu sebenarnya Hetty seperti diculik, karena ia dibawa tanpa surat penangkapan dan penahanan yang resmi,” jelas Suhardi.
Hakim Simatupang menunda sidang perkara kepemilikan sejata api yang ditemukan di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat dan berkaitan dengan Tommy Soeharto ini selama satu minggu. Sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan (20/11) akan mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)
Berita terkait
Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok
11 detik lalu
Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok
Nervosa adalah salah satu band rock wanita yang akan tampil dalam festival musik Hammersonic 2024 di Pantai Ancol, Jakarta.