Penyandang disabilitas mental berada di bilik suara guna menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 79 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 Cipayung, Jakarta, 17 April 2019. Tempo/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menyatakan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa, 12 Desember 2023.
Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.
Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.
KPU DKI sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.
Selain itu, KPU akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.
"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
KPU DKI Jakarta mencatat dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.
Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya
3 hari lalu
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya
Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.