Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Sabtu, 13 Januari 2024 11:44 WIB

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven Arthur Ristiady, masuk dalam kategori tertangkap tangan. Menurut dia, penyidik Polsek Tambora melihat langsung dugaan transaksi narkoba antara Steven dengan bandar narkoba inisial R.

"Itu petugas memang melihat secara langsung bahwa bandar narkoba atas nama R ini menyerahkan narkoba kepada S, sehingga dilakukan pengejaran dan itu termasuk kategori tertangkap tangan," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 12 Januari 2024.

Sebelumnya, polisi menangkap Steven di kawasan Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Saat penangkapan, Steven sedang bersama Saipul. Namun penyidik Polsek Tambora diduga melanggar prosedur setelah beredar video penganiayaan saat penangkapan tersebut.

Syahduddi meminta agar penyidik yang terlibat penangkapan Saipul diperiksa divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakbar. Mereka adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga penyidik terbukti melanggar prosedur karena membiarkan masyarakat menganiaya Steven. Penyidik juga tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada Steven bahwa mereka adalah polisi.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Syahduddi melanjutkan, penangkapan tersebut tetap sah karena tergolong kategori tertangkap tangan. Maksudnya adalah penyidik sudah memberitahu dirinya sebagai polisi dan menunjukkan tanda kewenangannya untuk menangkap terduga pelaku.

Ini, tutur Syahduddi, sudah cukup untuk memberikan perintah kepada Steven agar berhenti dan menepi. "Tapi itu tidak dilakukan dan malah melarikan diri," ujarnya.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan apa yang dilakukan penyidik Polsek Tambora adalah kegiatan tertangkap tangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

"Perlu kami sampaikan dalam hal penanganan kasus narkoba, ada dua kewenangan khusus yang diberikan kepada penyidik, karena sulitnya mengungkap jaringan narkoba," kata Benny.

Kewenangan khusus yang dimaksud, yakni undercover buy dan control delivery. Undercover buy berarti polisi boleh menyamar untuk membeli narkoba.

Sementara control delivery, yaitu mengawasi dari jauh aktivitas diduga transaksi narkoba. Ketika polisi telah meyakini transaksi tersebut benar adanya barulah terduga pelaku ditangkap.

"Kewenangan itu dilindungi oleh undang-undang, itu kelebihan penyidik narkoba. Untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," tuturnya.

Pilihan Editor: Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

2 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

9 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

21 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

5 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya