Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Minggu, 21 Januari 2024 11:49 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sesuai dengan Perda DKI No. 1/2024 ada 10 jenis pajak berserta besaran tarifnya, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tarif kendaraan pribadi 1 adalah dua persen
- Tarif kendaraan pribadi 2 adalah tiga persen
- Tarif kendaraan pribadi 3 adalah empat persen
- Tarif kendaraan pribadi 4 adalah lima persen
-Tarif kendaraan pribadi 5 dan seterusnya adalah enam persen
- Tarif PKB untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah 0,5 persen.
- Tarif PKB Badan (tidak dikenakan pajak progresif) adalah dua persen.
Tarif pajak ini berlaku pada 5 Januari 2025.

2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Tarif BBNKB Kendaraan Penyerahan Pertama sebesar 12,5 persen
- BBNKB Kendaraan Penyerahan Kedua dan seterusnya 0 persen
Tarif pajak ini berlaku pada 5 Januari 2025.

Advertising
Advertising

3. Pajak Alat Berat (PAB)
- Tarif pajak alat berat sebesar 0,2 persen

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Tarif PBBKB kendaraan pribadi sebesar 10 persen
- Tarif PBBKB kendaraan umum sebesar 50 persen dari PBBKB pribadi

5. Pajak Rokok
- Tarif pajak rokok sebesar 10 persen

6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Tarif PBB P-2 sebesar 0,5 persen (perhitungan 20 persen - 100 persen dari NJOP)
- Tarif PBB lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25 persen

7. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Tarif BPHTB sebesar lima persen

8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Tarif makan dan/atau minuman sebesar 10 persen
- Tarif tenaga listrik sumber energi, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar tiga persen
- Tarif tenaga listrik sumber energi selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 2,4 persen
- Tarif jasa perhotelan sebesar 10 persen
- Tarif jasa parkir 10 persen
- Tarif tenaga kesenian dan hiburan khusus pada diskotek, karoeke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen
- Tarif kesenian dan hiburan lainnya sebesar 10 persen

9. Pajak Reklame sebesar 25 persen

10. Pajak Air dan Tanah (PAT) sebesar 20 persen.

Pilihan Editor: Begini Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Bawa Dokumen Ini

Berita terkait

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

8 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

1 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

2 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

8 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

13 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

14 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

15 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya