Hanya 20 Persen Pekerja Informal yang Punya Jaminan Sosial  

Reporter

Editor

Rabu, 17 Juni 2009 19:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kajian terbaru Badan Perburuhan Internasional menunjukkan 80 persen pekerja informal tidak memiliki jaminan sosial

"Tidak ada jaminan sosial resmi maupun dari negara, jaminanya hanya bantuan keluarga," ujar Theo Vanderloop periset dari Badan Perburuhan Internasional di Jakarta Rabu (17/6).

Meski pekerja informal itu belum memiliki jaminan sosial, ternyata 60 persennya sudah tahu ada program ini di PT. Jamsostek. Survei ini dilakukan pada 2.068 pekerja di empat daerah (Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta dan Kupang) .

Dari jumlah pekerja tersebut ternyata 80 persennya bersedia membayar secara rutin tiap bulan. "Hampir separuh lebih bersedia membayar Rp 20 ribu tiap bulannya," imbuh Loop.

Direktur Pasca bidang studi Diplomasi Universitas Paramadina Dina Wisnu mengungkapkan pemerintah perlu memberi insentif untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal. "Konsep jaminan bisa dikaitkan dengan kemudahan mengambil kredit di bank," urainya.

Sementara itu Direktur PT. Jamsostek Hotbonar Sinaga menilai program jaminan bagi pekerja informal harus mengacu ke UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Karena pedomannya belum ada maka kini ditangani jaminan pekerja informal menjadi wewenang Jamsostek. "Secara legal, wewenang kami harusnya hanya pekerja formal," urainya.

Hotbonar menilai program jaminan atau asuransi bagi pekerja informal harus disatukan. Departemen sosial juga memiliki asuransi kesejahteraan sosial bagi pekerja informal. "Ini seperti tumpang tindih," tambahnya. Seharusnya konsep jaminan pekerja informal hanya dari satu pintu.

DIANING SARI

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

6 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

10 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

30 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

32 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

50 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya