Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 1 Februari 2024 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah di sidang praperadilan yang diajukan bekas Wakil Ketua Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023.
Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dan menyatakan penetapan guru besar hukum pidana itu sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.
Ini adalah kekalahan KPK yang kesekian kali di sidang praperadilan. Tempo merangkup sejumlah daftar kekalahan KPK di praperadilan, yaitu:
1. Budi Gunawan
Pada Februari 2015, KPK kalah di sidang praperadilan Kabareskrim Komjen Budi Gunawan alias BG.
Budi Gunawan yang menjabat Kalemdikpol pada saat itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015. Dia dijerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Budi Gunawan pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK. Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal memenangkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.
2. Dirjen Pajak Hadi Poernomo
KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan, sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat. Dan, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad pada saat itu di kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Namun, Hakim Tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016 memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.
Selanjutnya praperadilan eks Wali Kota Makassar
<!--more-->
3. Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin
KPK menahan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada Jumat, 10 Juli 2015. Dia dijebloskan ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum tahun anggaran 2006-2012.
Dia mengajukan dua kali praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK pun harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tersebut.
KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Ilham.
4. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2016.
Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.
Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena melanggar UU KPK Pasal 8," kata Nursyam.
Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang.
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif , Taufiqqurahman sebagai tersangka dugaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat itu, Febri Diansyah mengatakan jerat pencucian uang ini setelah Taufiq dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Febri menjelaskan, pasal TPPU dikenakan setelah Taufiq diduga menerima gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. "Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.
Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
Selanjutnya praperadilan eks Ketua DPR Setya Novanto
<!--more-->
6. Eks Ketua DPR Setya Novanto
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan eks Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 2011-2012. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam pengadaan e-KTP, Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014.
Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
Pada 29 September 2017, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.
Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu, 15 November 2017.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
7. Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar
KPK menetapkan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar tersangka kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan Loco Montrado tahun 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman. Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pilihan Editor: Kalah Praperadilan, KPK Klaim Proses Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sudah Sesuai Undang-Undang