Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Minggu, 4 Februari 2024 05:30 WIB

Denny Indrayana. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana angkat bicara atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) pada Senin, 29 Januari 2024. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, Almas meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dari Denny.

Menanggapi gugatan itu, Denny menilai Almas mengajukan gugatan itu seolah-olah sama dengan hak hukum saat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK, yang sejatinya merusak pemilu yang adil dan jujur.

“Karena menjadi bagian rekayasa dari lolosnya Gibran Jokowi menjadi anak haram konstitusi,” kata Denny saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Mengenai angka gugatan yang mencapai setengah triliun rupiah, Denny menganggapnya bukan termasuk hak hukum dengan dalih menjadikan hukum sebagai alat intimidasi yang mengancam kebebasan berbicara, dengan nilai tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. “Karena itu harus dilawan dan diberi pelajaran,” tutur Denny, yang juga calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Demokrat.

Kronologi Almas Menggugat Denny Indrayana

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru memasukkan gugatan perdata terhadap pakar hukum tata negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dia menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.

Advertising
Advertising

Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan Almas secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK", tulisan dalam Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".

Menurut Arif, pernyataan Denny yang dimuat di sejumlah media online itu tidak pernah menyertakan data maupun bukti yang mendukung. "Tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum," kata Arif dalam surat gugatannya.

Arif menyebut bahwa Denny menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisir dan terencana. Tuduhan Denny itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," tuturnya.

Pilihan Editor: Kakak Helmut Hermawan Berharap Adiknya Dilepas dari Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Berita terkait

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

15 menit lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

15 jam lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

15 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

20 jam lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

20 jam lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

22 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

22 jam lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

23 jam lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya