Ditolak PTUN Jakarta, TPDI akan Gugat Lagi Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

Kamis, 15 Februari 2024 09:49 WIB

Presiden Joko Widodo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 13 Februari 2024. Dalam putusan dismissal ini, hakim Setyono menilai gugatan itu bukan merupakan kewenangan PTUN. Ia menyebut PTUN hanya berwenang menyidangkan perkara yang menyangkut kebijakan pejabat yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Menanggapi soal putusan PTUN Jakarta tersebut, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menduga pengadilan mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politik dan nepotisme," ucap dia.

Sebelumnya, Petrus menjelaskan gugatan itu mempermasalahkan keluarga Jokowi, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang dianggapnya terlibat dalam politik dinasti.

"Yang digugat adalah Joko Widodo dalam kapasitas baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden Republik Indonesia, begitu juga terhadap Anwar Usman, baik sebagai pribadi maupun sebagai Hakim Konstitusi, juga terhadap Gibran Rakabuming Raka, baik sebagai pribadi maupun sebagai Wali Kota Surakarta, dst," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi soal putusan PTUN Jakarta tersebut, Petrus menduga pengadilan mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politk dan nepotisme," ucap dia.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan terhadap Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dkk itu sudah tepat. PTUN hanya berwenang mengadili seseorang yang dilekati jabatan. Ia menganggap para penggugat juga harus mengupayakan proses administrasi lain sebelum mengajukan permohonan ke PTUN.

"Saya melihat bahwa sebenarnya gugatan ini sebenarnya tidak layak diajukan kepada PTUN. Tapi, sekarang dapat kami lihat pengadilan digunakan sebagai panggung politik," kata Otto saat ditemui Tempo di PTUN Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai gugatan yang diajukan oleh Perekat Nusantara dan TPDI itu merupakan langkah untuk mendiskreditan Jokowi. Otto menilai TPDI dan Perekat Nusantara hanya menjadikan pengadilan sebagai taktik untuk memenangkan urusan politik. “Politik dinasti tidak terbukti dengan adanya putusan ini," ujarnya.

Catatan: Judul dan artikel berita ini diubah pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.25 untuk memberikan konteks terhadap artikel.

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Digugat Soal Dugaan Nepotisme ke PTUN Jakarta

Berita terkait

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

54 menit lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

2 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

2 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

4 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

4 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

5 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

7 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

8 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya