Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Jumat, 1 Maret 2024 17:19 WIB

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) hari ini memasukan kesimpulan perkara perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian sejumlah pasal tentang larangan kampanye presiden dan jabatan lain terhadap peserta pemilihan umum.

Juga mereka yang terikat hubungan keluarga atau semenda, tentang politik uang oleh pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye. "Serta larangan memoles citra diri berlebihan menggunakan teknologi AI," kata Koordinator TAPP Gugum Ridho Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024.

Sebagai pemohon, Gugum mengatakan pengujian pasal-pasal ini sangat penting bagi demokrasi Indonesia ke depan. Karena di dalamnya berisi gagasan melepaskan demokrasi, khusunya pemilu dari anasir-anasir penyakit. "Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menurunkan kualitas demokrasi," ujar dia. Siapa sangka, setelah dikubur oleh peristiwa reformasi 25 tahun yang lalu."

Menurut dia, nepotisme merupakan penyakit paling lemah, ternyata menjadi biang utama mundurnya demokrasi hari ini. "Pemilu 2024 menjadi teater terbuka pementasan nepotisme di panggung demokrasi Indonesia," tutur dia.

Dia mengatakan, TAPP sangat berharap MK mengabulkan permohonan ini. Supaya ke depan tidak ada lagi peluang bagi presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota dan wakil-wakilnya menggunakan pengaruh dan kekuasaannya secara sewenang-wenang. Mendukung anggota keluarga dalam kontestasi pemilu.

Advertising
Advertising

Ketika pengujian sejumlah pasal itu diterima MK, dia berharap ke depan tidak akan ada lagi program-program resmi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik bansos, bantuan langsung tunai, dan lainnya dimanfaatkan membantu kemenangan salah satu peserta Pemilu.

Pihak-pihak yang menggunakan itu secara terselubung, walaupun ia bukan peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu, kata Gugum, tetap dapat diusut oleh hukum sebagai pelaku money politics.

Dengan begitu potensi misinformasi soal figur kandidat bisa dicegah. Upaya memanipulasi pemilih dengan menutupi karakter asli kandidat (character laundering) juga bisa dihentikan. "Pemilih dapat dicegah dari upaya penggiringan untuk memilih kandidat secara keliru, misleading voting," ucap Gugum.

Pasal yang diuji itu di antaranya, Pasal 299 Undang-Undang Pemilu yang mengatur hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye. Pasal 280 ayat 2 yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye, serta Pasal 281 ayat 1, yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu. "TAPP akan terus mengawal demokrasi Indonesia khususnya pemilu bebas, jujur, dan adil," ucap dia.

Pilihan Editor: Empat Pelanggaran Berat Ketua MK Anwar Usman Versi Tim Advokasi

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

22 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

22 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

1 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya