Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 7 Maret 2024 11:50 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Mahkamah Agung (MA), Ahmad Sulaiman, melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023. Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK.

Nilai duit dan barang yang diperantarai oleh Linda disebut mencapai hampir Rp 30 miliar. Dalam laporannya, Sulaiman mengklaim Linda meminta uang dan emas tersebut untuk membantu menyetop penanganan perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang sedang bergulir di KPK.

Linda merupakan direktur salah satu perusahaan media massa yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia membantah tudingan sebagai perantara besel untuk pimpinan KPK. "Justru pelapor kasus itu punya masalah utang dengan saya," ujar Linda.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, Sulaiman mengaku bertemu Linda pada 6 Mei 2023. Linda mengakui adanya pertemuan itu. Ia menyebutkan pertemuan itu atas inisiatif Sulaiman. Seseorang yang mengetahui perkara ini mengatakan Sulaiman lebih dari satu kali menemui Linda sambil menyerahkan uanh sebesar 1,9 juta Dolar Singapura, 200 ribu Dolar AS, dan emas batangan seberat 5 kilogram secara bertahap.

Linda Susanti alias Jameela alias Oca membantah tuduhan Ahad Sulaiman dia memperantarai suap perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia mengaku pernah menemui Sulaiman pada 6 Mei 2023. Dia menyatakan sudah lama menantikan pertemuan itu

Advertising
Advertising

Dilansir dari Majalah Tempo, alasan Linda waktu itu ingin menemui Sulaiman karena pernah "mengurus" permohonan kasasi mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD yang terlibat pidana korupsi dengan pria yang akrab disapa Leman itu. Linda membantu ARD lantaran sudah menganggap pria itu sebagai ayah angkat.

"Saya sudah lama diasuh beliau," ucap Linda kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024, belasan jam setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pada Mei 2022, sidang banding ARD di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menyunat hukuman ARD dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara plus denda Rp750 juta. Linda menemui Sulaiman yang mengklaim bisa membantu pengurusan kasasi ARD di Mahkamah Agung.

Kala itu, Sulaiman meminta "uang lembur" sebesar Rp 3 miliar kepada Linda. Belakangan, Linda merasa tertipu karena vonis dalam sidang kasasi untuk ARD justru 16 tahun penjara. Ia mencoba meminta kembali uang tersebut kepada Sulaiman. "Tapi sejak itu ia menghilang," katanya.

Pilihan Editor: Benarkah Pimpinan KPK Memeras Terdakwa Suap Hakim Agung?

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 menit lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

12 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

16 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

18 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

18 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

19 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

19 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

19 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

20 jam lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya